NuansaJambi – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Y alias RC berdinas di Disbudpar Provinsi Jambi yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar di Kota Jambi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Iya, sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dan oknum PNS tersebut telah kami tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol Andri, Kamis (14/11).
Lebih lanjut, Kombes Pol Andri menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang menyiapkan berkas untuk proses penahanan tersangka. “Berkas penahannya sedang kami siapkan agar proses penahanan bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat pelaku adalah seorang PNS yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Korban, Dodi Sularo, SH, MH., meminta pihak Kepolisian memberikan perhatian dan atensi secara khusus dalam proses kasus ini.
Dodi Sularso juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera memecat pelaku sebagai PNS. Pelaku yang berinisial Y alias RC diketahui telah ditahan dan diperiksa di Polda Jambi, Kamis (13/11) pagi.
Dodi Sularso mengaku siap mendampingi korban hingga menciptakan keadilan bagi korban yang merupakan anak dibawah umur ini. (SW)