JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diumumkan saat acara Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dalam sambutannya, Presiden menyatakan bahwa kenaikan gaji ini merupakan bentuk penghargaan terhadap peran penting para hakim dalam menjaga keadilan di Indonesia. “Sudah 18 tahun para hakim tidak mendapatkan kenaikan gaji. Bahkan, banyak yang belum memiliki rumah dinas. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Presiden Prabowo.
Kenaikan gaji diberikan secara bervariasi berdasarkan golongan. Untuk hakim dengan golongan paling junior, kenaikannya mencapai 280 persen. Kebijakan ini, menurut Presiden, diambil setelah pemerintah berhasil melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Prabowo juga menekankan pentingnya integritas dalam sistem peradilan. Ia berharap dengan adanya peningkatan kesejahteraan, para hakim akan lebih independen dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan eksternal. “Kita ingin hakim yang tidak bisa dibeli. Negara harus menjamin kesejahteraan mereka agar bisa menegakkan hukum dengan benar,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Peningkatan gaji dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat reformasi di bidang peradilan.
Selain gaji, Presiden juga mengisyaratkan adanya peningkatan fasilitas perumahan dan tunjangan lain bagi hakim yang bertugas di daerah-daerah terpencil.
Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintahan Prabowo dalam memperkuat pilar hukum di Indonesia, sekaligus menjawab tantangan klasik terkait rendahnya kesejahteraan aparatur yudikatif. (*)