NuansaJambi– Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Membackup Tim Opsnal Polres Sarolangun dan berhasil mengamankan 2 orang pria yang nekat melakukan pemerasan dan pengancam terhadap korbannya.
Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni Hafiz Mahmud (45) warga Perumahan Citra Kenali Blok A 12 RT.62 Keluarga Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan Debi Halmi (39) warga Perumahan Ramaliza blok A 17 RT. 09 Ds. Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten. Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama S.Trk saat di konfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan oknum wartawan yang telah melakukan aksi pemerasan dan pengancam terhadap korban pada hari Sabtu Tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib di Jl. Lintas Sarolangun-Tembesi SPBU Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Jambi.
“Jadi kedua pelaku ini melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp 5.000.000 dan pelaku mengancam korban jika tidak memberikan uang Rp. 5.000.000 tersebut korban akan di bawa ke Polsek” Ujar Iptu Cindo Kottama. Selasa (27/2).
Lebih lanjut Iptu Cindo Kottama menjelaskan atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kedua pelaku ke Polres Sarolangun.
“Setelah kita menerima laporan Tim Opsnal Polres Sarolangun berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi Dan Polsek Kota Baru Pelaku berhasil diamankan tadi malam pada hari Senin (26/2) sekitar pukul 23.00 wib di kawasan Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan ke Polres Sarolangun guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rie)
