KPK: Bupati Bogor Diduga Beri ‘Uang Mingguan’ Rp 10 Juta ke Tim BPK Demi WTP

Barang bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

NuansaJambi.com – KPK mengungkap adanya kasus dugaan suap di Pemkab Bogor. Suap diduga melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah ASN serta beberapa pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.


Diduga, Ade Yasin dkk menyuap pegawai BPK agar Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan, diduga ada uang mingguan yang diberikan pada para pemeriksa dari BPK guna memuluskan tujuan tersebut.

Diduga uang diberikan oleh Ade Yasin melalui dua anak buahnya, yakni Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (28/4).

Firli menjelaskan bahwa Ade Yasin berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.


BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim Pemeriksa terdiri dari Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani. Mereka ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek, termasuk di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan anak buah Ade Yasin. Tujuannya ialah mengkondisikan susunan Tim audit interim

Sebab, Ade Yasin mendapat informasi laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan akan mendapat opini disclaimer bila diperiksa BPK. Kesepakatan kemudian terjadi dan realisasinya ialah pemberian uang Rp 100 juta kepada Anthon untuk mengakali tim pemeriksa.

Akhirnya, pemeriksa hanya memeriksa SKPD tertentu sebagai objek audit. Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini. Selama proses audit inilah, uang mingguan diberikan.

Padahal, ada temuan fakta Tim Audit bahwa terdapat proyek bermasalah di Dinas PUPR. Salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang diduga tidak sesuai dengan kontrak.

KPK menjerat 8 tersangka dalam kasus ini, yakni:

Pemberi suap:

– Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023;

– Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

– Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor

– Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.


Penerima suap:

– Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.

– Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.

– Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

– Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa. (Kumparan)