Diduga Beroperasi Ilegal, Polisi Periksa Pemilik Gudang Oli Oplosan Terbakar Berinisial H Warga Handil

Gudang oli oplosan terbakar di kawasan RT 04, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Jumat (18/04). (NuansaJambi)

NuansaJambi, Kota Jambi – Sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang oli oplosan terbakar di kawasan RT 04, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Jumat (18/04) sekitar pukul 23.30 WIB. Kebakaran ini menghanguskan seluruh bangunan, serta sejumlah drum dan botol oli bermerek yang turut terbakar di lokasi kejadian.

Menurut sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, gudang tersebut diketahui sudah beroperasi sejak akhir tahun 2024 dan diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. “Bangunan itu dijadikan sebagai gudang oli oplosan. Kalau untuk beroperasi kemungkinan sudah mulai Desember 2024 kemarin,” ungkap sumber tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4).

Lebih lanjut, sumber tersebut menyampaikan bahwa gudang yang terbakar itu diketahui milik seorang warga berinisial H, yang dikenal dengan nama “Koko” dan tinggal di perumahan elit di Kebun Handil. “Yang punya gudang oli oplosan itu Koko (H) yang tinggal di salah satu perumahan elit di Kebun Handil,” tambahnya.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perizinan untuk gudang oli termasuk dalam kategori usaha industri. Namun, menurut pemeriksaan pihaknya, gudang yang terbakar tersebut belum memiliki izin usaha yang sah. “Kalau untuk gudang oli, izinnya masuk usaha industri. Tadi kita cek, gudang yang terbakar itu belum ada izinya dan belum masuk ke kantor Disperindag Kota Jambi,” jelas Budi.

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, mengungkapkan bahwa insiden kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Perkaranya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Boy saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4). Ketika ditanya apakah pemilik gudang akan diperiksa lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa pemilik gudang tersebut. “Sudah diambil keterangan,” tambahnya.

Hasil penelusuran mengenai kegiatan penyulingan oli bekas secara ilegal di gudang tersebut menunjukkan bahwa proses dilakukan dengan metode yang sangat sederhana dan tanpa izin. Proses tersebut melibatkan pengumpulan oli bekas, penyaringan kasar, pemanasan, dan pencampuran bahan berbahaya. Hasil penyulingan tersebut kemudian dikemas ulang untuk menyerupai oli bermerek dan dijual ke pasar gelap. Praktik ilegal ini tidak hanya membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar, tetapi juga merusak kepercayaan konsumen dan industri otomotif. (Sanca)