Polri Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

PON XXI Aceh Sumatera Utara. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan keuangan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang tengah berlangsung pada saat ini. Investigasi ini dilatarbelakangi oleh laporan mengenai potensi penyimpangan anggaran dalam kegiatan olahraga nasional ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan langkah yang diambil ini bersifat preventif, untuk memastikan PON XXI berjalan dengan baik tanpa ada penyelewengan.

“Dalam konteks preventif dan memberikan asistensi agar kegiatan PON XXI terlaksana serta tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangannya. Terkait laporan, kita akan lakukan penelaahan dan klarifikasi terlebih dulu,” ungkap Arief saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024), dilansir dari laman PMJNews

Polri juga telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, terkait laporan dugaan penyelewengan ini. Koordinasi dilakukan melalui Satgas Pendampingan PON XXI yang dibentuk oleh Mabes Polri.

Satgas tersebut melibatkan tim dari Bareskrim Polri serta kepolisian daerah (Polda) Aceh dan Sumatra Utara. Mereka bertugas untuk mendampingi serta memastikan pengelolaan keuangan PON berjalan sesuai prosedur.

Pada kesempatan yang sama, Arief menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan-laporan terkait dugaan penyelewengan yang masuk ke Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Untuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan PON, Kemenpora dibantu gabungan Tipidkor Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumatra Utara,” tukasnya.

PON XXI yang dilaksanakan di Aceh dan Sumatera Utara merupakan ajang olahraga bergengsi yang melibatkan ribuan atlet dari seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, acara ini didukung oleh anggaran yang cukup besar dari pemerintah, sehingga pengelolaan dana menjadi hal yang krusial untuk diperhatikan.