NuansaJambi – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Abdul Baru Azed, SH, MH, menegaskan bahwa azas dominus litis bersifat universal dan melekat pada jaksa sebagai pihak yang berwenang menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan. Menurutnya, kewenangan ini juga dapat dikaitkan dengan kepolisian sebagai bagian dari aparat penegak hukum.
“Kalau jaksa penuntut umum berwenang melimpahkan perkara ke pengadilan, maka secara otomatis kepolisian juga bisa,” ujar Prof. Abdul Baru Azed dalam wawancara, Sabtu (8/2).
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kejelasan status tersangka dalam suatu proses hukum. Menurutnya, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh dibiarkan dalam ketidakpastian hukum dalam waktu yang lama.
“Kedudukan seorang tersangka harus jelas. Kalau memang tidak ada bukti pendahuluan yang cukup, maka status tersangka tidak boleh terus disematkan. Harus ada kepastian, apakah perkara tersebut segera dilimpahkan atau masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Prof. Abdul Baru Azed berharap pandangannya ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang berwenang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (SW)

