
NuansaJambi – Pengadilan Tinggi Pontianak mengeluarkan putusan yang mengejutkan publik dengan membebaskan Yu Hao, warga negara Tiongkok yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus pencurian 774 kilogram emas. Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao di Kabupaten Ketapang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun serta denda Rp30 miliar kepada Yu Hao. Namun, putusan ini dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. “Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif dalam putusannya, Kamis (16/1/2025).
Yu Hao dituduh memanfaatkan izin usaha pertambangan (IUP) milik dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM, untuk melakukan penambangan ilegal. Aktivitas tersebut menghasilkan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram. Kementerian ESDM memperkirakan nilai kerugian negara akibat pencurian ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Keputusan bebas ini menuai kritik dari berbagai pihak. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. “Kami akan mengajukan kasasi atas putusan ini karena kami yakin ada unsur pidana dalam kasus ini,” kata Panter.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin. “Putusan ini menunjukkan minimnya rasa keadilan, terutama bagi negara yang telah dirugikan dalam jumlah besar,” ujarnya kepada media, Jumat (17/1/2025).
Kasus Yu Hao kini memasuki babak baru. Publik menantikan langkah Kejaksaan dalam membawa perkara ini ke Mahkamah Agung, sembari mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. (SW)

