Nuansa Jambi – Niat Al Haris menjadi Ketua TKD Jambi Prabowo-Gibran bakal tak terealisasi, pasalnya Bawaslu Provinsi Jambi mengaskan status Kepala Daerah tidak boleh menjadi Ketua dalam tim pemenangan Capres Cawapres.
Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ari Juniarman mengatakan berdasarkan peraturan KPU no 15 tahun 2023 bahwa Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak boleh menjadi Ketua tim pemenangan dalam kampanye Capres dan Cawapres.
“Jelas di Peraturan KPU 15 adalah yang pertama itu kepala daerah dilarang menjadi ketua tim pemilihan presiden dan wakil presiden, kalo anggota boleh, kalaupun kampanye boleh tapi ada masa cuti diluar sabtu minggu itu kan,” tegas Ari Juniarman, Sabtu (24/11).
Ari berharap semua peserta baik tim pemenangan dapat memahami semua aturan yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi pelanggaran kedepannya.
“Ya harapannya memang kita sama sama memahami aturan main ini, biar nnti harapan kita tidak terjadi pelanggaran pelanggaran. Ya kalau malas baca ya ke bawaslu lah kita. Sebenarnya sudah kita sosialisasikan namun terkadang memang tidak sampai ke semua,” jelasnya
Lanjutnya, Al Haris saat ini belum dilaporkan ke KPU sebagai Ketua TKD Jambi Prabowo – Gibran, jika sudah terdaftar di KPU dan saat masa kampanye dimulai tanggal 28 november nanti tentu akan dilakukan tindakan.
“Tpi nanti sudah masuk tgl 28 ini ya kita akan cek,” ujarnya
Bawaslu Provinsi Jambi juga berharap kepada KPU untuk menolak jika kepala daerah mendaftar sebagai Ketua TKD Pemenangan Capres Cawapres.
“Ya apalagi harapannya ya KPU, Ketika ada peserta pemilu yang mendaftarkan Ketua pelaksana kampanye yang dilarang itu harus ditolak. Jangan kemudian org dilarang masuk itu dibiarkan.” Pungkasnya (SW)