Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

BNN Gerebek ‘Apotek Sabu’ di Bali, Dikelola Sekeluarga dan Ada Banyak Pelanggan

by wijayasanca
31/05/2022
in Hukum dan Kriminal

Foto: Pelaku jaringan apotek sabu di Gedung BNN Bali, Selasa (31/5/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

BNN Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Sabtu (28/5). Rumah itu biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.


Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar menyebut, rumah ini sebagai apotek sabu. Sebab transaksi jual-beli sabu rutin dilakukan di rumah tersebut.

Bahkan, pengelola menyediakan dua bilik di dalam rumah agar para pelanggan bisa mengkonsumsi sabu.

“Kalau biasanya kasus yang kita temukan adalah penjualan dengan sistem tempel dan kasus ini jaringannya menggunakan sistem apotek. Artinya mereka menjual langsung kepada pemakainya di tempat dan bahkan bisa disiapkan fasilitas untuk pemakaian di rumah,” kata dia di Gedung BNN Bali, Selasa (31/5).

Sugianyar mengatakan, BNN telah memantau rumah ini selama dua pekan. Apotek ini dikelola oleh 11 anggota keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, anak hingga keponakannya mereka.

Dalam kasus ini, BNN mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka. Sementara 7 orang lainnya masih sebagai saksi.


Empat para tersangka tersebut adalah inisial TOM (50), AM (23), KLS (45) dan DP (51). “Menariknya di sini hampir melibatkan seluruh keluarga terlibat jaringan ini,” kata dia.

Peran Para Tersangka

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan, TOM merupakan pemilik rumah yang berperan mengontrol transaksi narkoba di apotek.

TOM pernah menjalani hukuman penjara selama 3 bulan pada 2012 karena tersangkut kasus judi.

AM yang merupakan anak TOM ,berperan sebagai penjaga di depan apotek. memantau dan mengawasi orang yang keluar-masuk apotek. Para pembeli wajib berkenalan dengan AM agar akses masuk ke rumah lebih cepat dan aman.

“Kalau orang yang sering datang mudah, beli atau pakai di sana (apotek),” kata

Sedangkan KLS berperan sebagai pemantau pembeli dan DP sebagai kurir sekaligus pemasok narkoba ke apotek milik TOM.

DP memperoleh sabu dari jaringan pengedar narkoba di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng. Ia juga merupakan residivis kasus narkotika beberapa tahun lalu.

Dari apotek tersebut, BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 35,69 gram, sejumlah bong, ponsel dan buku tabungan.

Berdasarkan penyelidikan BNN, apotek ini beroperasi sejak tahun 2019. BNN masih menyelidiki keuntungan yang diperoleh keluarga ini.

Selain itu, analisa data transaksi di ponsel tersebut, apotek ini memiliki ratusan pelanggan. Para pelanggan sebagian besar adalah anak muda yang telah bekerja.

Mereka menjual satu paket sabu seberat 0,1 gram senilai Rp 200 ribu dan 0,2 gram senilai Rp 400 ribu. Mereka mampu menjual sabu untuk 10-50 orang setiap hari.

Dalam kasus ini, BNN telah memanggil para pelanggan secara sukarela ke BNNK Buleleng. Mereka disarankan menjalani rehabilitasi di perusahaan swasta dan pemerintah.

“Dan pelanggannya ini ratusan lebih. Jadi itu adalah korban penyalahgunaan yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2. Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. (Kumparan)

ShareTweetShare
Previous Post

Sekda: Pemprov Serius Tangani Stunting di Jambi

Next Post

Gubernur Jambi Siap Sukseskan Pelantikan Pengurus JMSI Provinsi Jambi

Berita Terkait

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Bapas Jambi Gandeng BNNP Jambi, 63 Petugas Jalani Tes Urine

by wijayasanca
13/04/2026
0

JAMBI - Komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan aparatur negara kembali ditegaskan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi. Melalui kerja...

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

by wijayasanca
13/04/2026
0

Jakarta, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) , Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga...

Estimasi Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo

Estimasi Kerugian Negara 276 Miliar, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di Muaro Bungo

by wijayasanca
11/04/2026
0

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi...

Razia Lapas Jambi: Tak Ditemukan Narkoba dan Handphone, Ratusan Orang Negatif Tes Urine

Razia Lapas Jambi: Tak Ditemukan Narkoba dan Handphone, Ratusan Orang Negatif Tes Urine

by wijayasanca
06/04/2026
0

Jambi — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan kegiatan Razia Blok Hunian...

Polresta Jambi Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Ekstasi di Hotel

Polresta Jambi Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Ekstasi di Hotel

by wijayasanca
06/04/2026
0

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada...

Polsek Mandiangin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Mandiangin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

by wijayasanca
06/04/2026
0

Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya....

Load More

Berita Pilihan

Al Haris: Gernas BBI Dorong Ekonomi Masyarakat

4 tahun ago

Al Haris Minta Tim Gugus Tugas Gerak Cepat Tangani Penyakit Mulut dan Kaki

4 tahun ago
SSB Golazo Jambi Raih Juara 4 Nasional di Liga Anak Indonesia 2025, Coach Okta: Anak-Anak Berjuang Luar Biasa!

SSB Golazo Jambi Raih Juara 4 Nasional di Liga Anak Indonesia 2025, Coach Okta: Anak-Anak Berjuang Luar Biasa!

9 bulan ago
Herman.M Dinyatakan Pemenang PILKATE RT.016 Solok Sipin, Partisipasi Pemilih Capai 97%

Herman.M Dinyatakan Pemenang PILKATE RT.016 Solok Sipin, Partisipasi Pemilih Capai 97%

12 bulan ago

Wakili Ketua DPRD Kota Jambi, H Muslim Penuhi Undangan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

3 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.