Jambi – Rizky Apriyanto, yang dikenal dengan nama Yanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 3 Juli 2025. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap siswa SMP dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang tidak dijalani di penjara, melainkan sebagai masa percobaan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp15 juta.
Keputusan ini langsung menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan jaksa penuntut umum. Pihak kejaksaan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.
“Kami kecewa dengan putusan ini. Vonis tidak mencerminkan keadilan untuk korban yang menderita secara psikis,” kata orang tua korban, dikutip dari MetroJambi.com
Mereka juga menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri Jambi pun menyatakan resmi mengajukan banding atas vonis tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jambi menilai putusan majelis hakim jauh di bawah rasa keadilan yang diharapkan.
“Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi menyangkut korban yang masih di bawah umur dan dampak psikologis yang ditimbulkan,” tegasnya, dikutip dari IMCNews.id
Kasus ini mencuat pada akhir 2024 dan menjadi perhatian publik setelah korban melaporkan perbuatan Yanto. Selama proses hukum berlangsung, Pemprov Jambi telah memberlakukan sanksi administratif dengan pemberhentian sementara dan pemotongan gaji 50 persen terhadap Yanto. Jika vonis banding memutuskan hukuman di atas dua tahun, maka Yanto terancam diberhentikan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma jangka panjang akibat peristiwa tersebut, memperkuat tuntutan agar terdakwa dihukum lebih berat.
Kasus ini kini memasuki tahap banding, dan masyarakat Jambi menantikan langkah tegas dari Pengadilan Tinggi guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. (Red)