Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

by wijayasanca
19/11/2025
in Hukum dan Kriminal
Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas. (Ist)

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025.

Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum.

Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya.

Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan.

Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya.

Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar.

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat.

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Syah)

Tags: PETIPOLDA JAMBI
ShareTweetShare
Previous Post

Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka

Next Post

AHM Gandeng Ratusan Gen-Z Dalam Aksi Sehat Berkelanjutan

Berita Terkait

Subdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di SMK Fania Salsabila Jambi

Subdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di SMK Fania Salsabila Jambi

by wijayasanca
22/01/2026
0

JAMBI – Subdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi menggelar kegiatan bimbingan dan penyuluhan masyarakat (Binturmas) kepada pelajar SMK Fania Salsabila Kota...

Ditbinmas Polda Jambi Sinergi dengan Densus 88 AT Tingkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Ditbinmas Polda Jambi Sinergi dengan Densus 88 AT Tingkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas Cegah Intoleransi dan Radikalisme

by wijayasanca
22/01/2026
0

NUANSAJAMBI – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jambi menjalin sinergi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam rangka meningkatkan...

Puluhan Korban Dugaan Investasi Rokok Legal Datangi Rumah Terlapor, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Puluhan Korban Dugaan Investasi Rokok Legal Datangi Rumah Terlapor, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

by wijayasanca
10/01/2026
0

JAMBI – Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi dengan modus usaha rokok legal (resmi) mendatangi rumah terduga...

Ngaku Jaksa Saat Sewa Mobil, Gen Z Ini Diamankan Kejati Jambi

Ngaku Jaksa Saat Sewa Mobil, Gen Z Ini Diamankan Kejati Jambi

by wijayasanca
01/01/2026
0

Jambi — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan seorang pria berusia 22 tahun yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan. Pelaku bernama Egho...

Kanwil DITJENPAS Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

Kanwil DITJENPAS Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

by wijayasanca
25/12/2025
0

Jambi - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi melaksanakan pemberian Remisi Khusus...

1 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polres Tebo

1 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polres Tebo

by wijayasanca
07/12/2025
0

Tebo- Seorang Pria yakni Ruslan (45) warga Dusun Bulian Raya Desa Sungai Rambai Rt.07 Kec.Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi...

Load More

Berita Pilihan

Cara Daftar Jadi PPK dan PPS

Cara Daftar Jadi PPK dan PPS

3 tahun ago

Kapolda Jambi: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Di Kabupaten Kerinci Mencapai Target 70 Persen

4 tahun ago
Al Haris Dampingi Kunker Wapres RI

Al Haris Dampingi Kunker Wapres RI

4 tahun ago
Melesat Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Nyaris Podium di IATC Mandalika

Melesat Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Nyaris Podium di IATC Mandalika

4 bulan ago
Ditbinmas Polda Jambi Sinergi dengan Densus 88 AT Tingkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Ditbinmas Polda Jambi Sinergi dengan Densus 88 AT Tingkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas Cegah Intoleransi dan Radikalisme

2 hari ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.