Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

by wijayasanca
19/11/2025
in Hukum dan Kriminal
Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas. (Ist)

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025.

Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum.

Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya.

Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan.

Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya.

Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar.

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat.

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Syah)

Tags: PETIPOLDA JAMBI
ShareTweetShare
Previous Post

Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka

Next Post

AHM Gandeng Ratusan Gen-Z Dalam Aksi Sehat Berkelanjutan

Berita Terkait

Polres Tebo Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

Polres Tebo Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

by wijayasanca
19/05/2026
0

TEBO - Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa dokumen sah...

Kanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Mantan Binaan Sukses Kembangkan Usaha “Jawara Sambal” Beromzet Jutaan Rupiah

Kanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Mantan Binaan Sukses Kembangkan Usaha “Jawara Sambal” Beromzet Jutaan Rupiah

by wijayasanca
09/05/2026
0

Jambi  - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberhasilan program pembinaan dan reintegrasi sosial...

Teguhkan Integritas, Jajaran Bapas Jambi Ikuti Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Halinar dan Penipuan

Teguhkan Integritas, Jajaran Bapas Jambi Ikuti Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Halinar dan Penipuan

by wijayasanca
08/05/2026
0

JAMBI — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Dwi Santosa, beserta jajarannya turun langsung mengikuti apel dan rangkaian kegiatan...

Lapas Muara Bulian Gelar Apel Ikrar: Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan  

Lapas Muara Bulian Gelar Apel Ikrar: Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan  

by wijayasanca
08/05/2026
0

Muara Bulian— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian menggelar Apel Ikrar dan Penguatan Pengawasan sebagai wujud komitmen nyata dalam...

Terkait Berita Pengendalian Sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi, KPLP Berikan Klarifikasi, Belum ada Bukti Kuat

Terkait Berita Pengendalian Sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi, KPLP Berikan Klarifikasi, Belum ada Bukti Kuat

by wijayasanca
03/05/2026
0

Jambi, 3 Mei 2026 - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan adanya narapidana...

Perkuat Integritas, Bapas Jambi Resmi Tandatangani Komitmen “Zero Halinar”

Perkuat Integritas, Bapas Jambi Resmi Tandatangani Komitmen “Zero Halinar”

by wijayasanca
20/04/2026
0

JAMBI — Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas, seluruh jajaran Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi secara...

Load More

Berita Pilihan

Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Makam Pahlawan Satria Bhakti

4 tahun ago

Polda Jambi Amankan 4 Mobil Tangki BBM Illegal

4 tahun ago
Komisi III DPRD Kota Gelar Dengar Pendapat Terkait Belum Terlaksananya Kolam Retensi Oleh Pengelola JBC

Komisi III DPRD Kota Gelar Dengar Pendapat Terkait Belum Terlaksananya Kolam Retensi Oleh Pengelola JBC

2 tahun ago
Polda Jambi Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Ujaran Kebencian dan Berita Bohong Kian Meningkat

Polda Jambi Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Ujaran Kebencian dan Berita Bohong Kian Meningkat

3 bulan ago
Tingkatkan Sinergitas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Coffe Morning Bersama Awak Media

Tingkatkan Sinergitas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Coffe Morning Bersama Awak Media

2 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.