Kerinci – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta (HC), bersama Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub, Nel Edwin (NE), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Kamis, 3 Juli 2025. Kejari secara resmi memperkenalkan tujuh tersangka kepada publik, yang kemudian langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yogo dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Agung, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara intensif selama lebih dari empat bulan.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, kami meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Kajari Sukma Djaya dalam keterangannya kepada awak media.
Dua di antara tujuh tersangka yang disebutkan secara eksplisit adalah HC selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta NE selaku Kabid Lalu Lintas yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sedangkan lima tersangka lainnya pihak kejaksaan memastikan bahwa mereka memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJU yang diduga sarat penyimpangan anggaran.
Saat ini, para tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (*/red)