Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bupati Bungo, H. Dedy Putra, SH., M.Kn., secara resmi mengeluarkan surat himbauan penting kepada seluruh camat di wilayahnya untuk segera bertindak menghentikan segala bentuk kegiatan PETI di daerah masing-masing.
Langkah ini diambil menyusul laporan dari Kapolres Bungo melalui surat Nomor B/499/V/PAM.3.3/2025 tertanggal 21 Mei 2025, yang menyoroti keresahan masyarakat dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang semakin meluas.
Dalam himbauan bernomor 540/548/SDA yang dikategorikan penting, Bupati meminta para camat agar segera memerintahkan lurah, rio, kepala kampung, hingga ketua RT untuk mengedukasi warga dan mengingatkan mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI, terutama yang menggunakan alat berat.
“Apabila himbauan ini tidak diindahkan, Satgas bersama Forkopimda akan melakukan tindakan hukum,” tegas Bupati dalam surat resminya, tertanggal 10 Juni 2025.

Bupati juga menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penindakan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian, aktivitas PETI dipastikan melanggar hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres Bungo guna memperkuat sinergi antar-instansi dalam penanganan PETI, yang selama ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial di berbagai wilayah. (*/sw)