
NUANSAJAMBI – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk membahas penghentian pemberian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pertemuan ini digelar di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, menyusul terbitnya surat edaran penghentian layanan tersebut oleh Dinas Kesehatan.
Pelayanan kesehatan melalui SKTM selama ini telah menjadi solusi bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan pengobatan di rumah sakit. Namun, penghentian layanan tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan anggota DPRD.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda, menyoroti pentingnya layanan SKTM, mengingat banyak masyarakat Jambi masih membutuhkan bantuan tersebut.
“Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM,” ujar Juwanda, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurutnya, tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, baik berbayar maupun gratis. Juwanda mencontohkan kasus pengobatan korban kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak dapat ditanggung BPJS, namun dapat dibantu melalui SKTM.
Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar, beserta anggota Komisi IV lainnya seperti Riana Doris Sembiring dan Heru Kustanto. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi bersama beberapa pejabat terkait juga turut hadir.
Hasil rapat menyepakati bahwa pelayanan kesehatan SKTM harus tetap dilanjutkan. Namun, diperlukan beberapa perbaikan dalam aspek administrasi untuk memastikan layanan ini dapat berjalan lebih baik ke depannya.
“Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki,” tutup Juwanda. (***)
