Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

by wijayasanca
20/09/2023
in Bisnis
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, Rabu (20/09/2023).

Nuansa Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya, Rabu (20/09/2023).

Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9) kemarin di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.

Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr. RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr. BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr. RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.

Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan. (***)

Tags: ilegalOJK
ShareTweetShare
Previous Post

ATJ Warning Mobil Batubara Tak Miliki Kartu Bongkar Muat: Tidak Akan Dilayani Jika Insiden  

Next Post

Oknum PNS Protokol Pemprov Jambi Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Mahasiswi

Berita Terkait

Hadapi 2026, Sinsen Mantapkan Kinerja Jaringan AHASS se-Provinsi Jambi

Hadapi 2026, Sinsen Mantapkan Kinerja Jaringan AHASS se-Provinsi Jambi

by wijayasanca
22/01/2026
0

Jambi – Dalam rangka memperkuat performa jaringan AHASS di seluruh Dealer Honda wilayah Provinsi Jambi, PT Sinar Sentosa Primatama selaku...

Ayo Beli Sekarang! Momentum HUT ke-69 Provinsi Jambi, Sinsen Suguhkan Promo Spektakuler Honda BeAT & Scoopy hingga Rp1,4 Juta

Ayo Beli Sekarang! Momentum HUT ke-69 Provinsi Jambi, Sinsen Suguhkan Promo Spektakuler Honda BeAT & Scoopy hingga Rp1,4 Juta

by wijayasanca
06/01/2026
0

NuansaJambi – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) selaku Main Dealer...

The Prime of January, SINSEN Suguhkan Penawaran Spesial Voucher hingga Rp666 Ribu dan Angsuran Lebih Ringan, Ayo Beli Sekarang!

The Prime of January, SINSEN Suguhkan Penawaran Spesial Voucher hingga Rp666 Ribu dan Angsuran Lebih Ringan, Ayo Beli Sekarang!

by wijayasanca
03/01/2026
0

Jambi – Mengawali tahun 2026 dengan penawaran terbaik, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) selaku Main Dealer sepeda motor Honda di...

Tanpa Antre, Lebih Cepat: SINSEN GO Jadi Solusi Servis Motor Honda di Akhir Tahun

Tanpa Antre, Lebih Cepat: SINSEN GO Jadi Solusi Servis Motor Honda di Akhir Tahun

by wijayasanca
23/12/2025
0

Jambi – Tingginya aktivitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru membuat kebutuhan servis sepeda motor turut meningkat. Menjawab kondisi...

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh Senilai Rp. 1,3 Miliar 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh Senilai Rp. 1,3 Miliar 

by wijayasanca
25/11/2025
0

Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH melepas ekspor komoditas unggulan Provinsi Jambi, pinang, sebanyak...

AHM Gandeng Ratusan Gen-Z Dalam Aksi Sehat Berkelanjutan

AHM Gandeng Ratusan Gen-Z Dalam Aksi Sehat Berkelanjutan

by wijayasanca
19/11/2025
0

Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar Kolaborasi Aksi Remaja Sehat Satu Hati (KOLABERAKSI) 2025 dengan menggandeng 252 pelajar...

Load More

Berita Pilihan

Al Haris : Serambi Momen Perkuat Ekonomi Keuangan Syariah

Al Haris : Serambi Momen Perkuat Ekonomi Keuangan Syariah

4 tahun ago
Ilustrasi Empat WNA Uzbekistan Ditangkap Densus 88 terkait Terorisme/Shutterstock

Empat WNA Uzbekistan Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

3 tahun ago

Hong Kong’s Stock Market Tells the Story of China’s Growing Dominance

10 bulan ago
Al Haris Apresiasi Kemendikbud Ristek Kenalkan Budaya Jambi

Al Haris Apresiasi Kemendikbud Ristek Kenalkan Budaya Jambi

3 tahun ago

Terkait Sengketa Lahan, Komisi I DPRD Kota Jambi Turun Lapangan

4 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.