Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

by wijayasanca
20/09/2023
in Bisnis
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, Rabu (20/09/2023).

Nuansa Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya, Rabu (20/09/2023).

Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9) kemarin di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.

Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr. RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr. BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr. RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.

Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan. (***)

Tags: ilegalOJK
ShareTweetShare
Previous Post

ATJ Warning Mobil Batubara Tak Miliki Kartu Bongkar Muat: Tidak Akan Dilayani Jika Insiden  

Next Post

Oknum PNS Protokol Pemprov Jambi Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Mahasiswi

Berita Terkait

Waspada Berkendara di Jalan Rusak, Ini Tips Aman untuk Pengendara Motor

Waspada Berkendara di Jalan Rusak, Ini Tips Aman untuk Pengendara Motor

by admin
12/06/2025
0

NuansaJambi – Angka kecelakaan lalu lintas di sekitar kita masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian bersama. Selain disebabkan oleh...

Pendaftaran AHM Best Student 2025 Dibuka, Ayo Tunjukkan Karya Terbaikmu di Jambi

Pendaftaran AHM Best Student 2025 Dibuka, Ayo Tunjukkan Karya Terbaikmu di Jambi

by admin
11/06/2025
0

Jambi – PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi, kembali menggelar ajang tahunan Astra...

Wali Kota Jambi Segel Peternakan Babi, Produksi Tutup Galon dan Dekat dengan Depot Air Minum

Wali Kota Jambi Segel Peternakan Babi, Produksi Tutup Galon dan Dekat dengan Depot Air Minum

by wijayasanca
11/06/2025
0

Kota Jambi - Wali Kota Jambi, Maulana, menyegel peternakan babi milik PO Tjuan yang berada di RT 06, Kelurahan Sijenjang,...

Honda BeAT Makin Terjangkau, Nikmati Promo Menarik Selama Bulan Juni

Honda BeAT Makin Terjangkau, Nikmati Promo Menarik Selama Bulan Juni

by wijayasanca
10/06/2025
0

NuansaJambi — PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi memberikan kabar gembira bagi para...

Jangan Tunggu Harga Naik, Beli Motor Honda Sekarang dan Nikmati Beragam Keuntungan

Jangan Tunggu Harga Naik, Beli Motor Honda Sekarang dan Nikmati Beragam Keuntungan

by wijayasanca
09/06/2025
0

NuansaJambi – Memasuki pertengahan tahun 2025, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi menghadirkan...

Sinsen dan IMHJ Gelar “Vario EduRide”, Perkuat Komunitas dan Kampanye Keselamatan Berkendara di Jambi

Sinsen dan IMHJ Gelar “Vario EduRide”, Perkuat Komunitas dan Kampanye Keselamatan Berkendara di Jambi

by wijayasanca
04/06/2025
0

NuansaJambi – Mengisi waktu luang di akhir pekan, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi...

Load More

Berita Pilihan

Al Haris Ajak Pemangku Kepentingan Peduli Lansia

3 tahun ago
Pertamina EP Jambi dan PHE Jambi Merang Gelar Fun Run Bersama Media

Pertamina EP Jambi dan PHE Jambi Merang Gelar Fun Run Bersama Media

6 bulan ago
Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Se-Kabupaten Sarolangun

Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Se-Kabupaten Sarolangun

11 bulan ago
Gelar Rapat Staf Bersama Pejabat Eselon II dan III, Bupati Muaro Jambi BBS Tekankan Pentingnya Kerjasama Solid Antar OPD

Gelar Rapat Staf Bersama Pejabat Eselon II dan III, Bupati Muaro Jambi BBS Tekankan Pentingnya Kerjasama Solid Antar OPD

3 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri, BI Jambi Siapkan Uang Tunai 2,40 Triliun

3 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.