Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

by wijayasanca
20/09/2023
in Bisnis
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, Rabu (20/09/2023).

Nuansa Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya, Rabu (20/09/2023).

Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9) kemarin di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.

Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr. RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr. BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr. RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.

Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan. (***)

Tags: ilegalOJK
ShareTweetShare
Previous Post

ATJ Warning Mobil Batubara Tak Miliki Kartu Bongkar Muat: Tidak Akan Dilayani Jika Insiden  

Next Post

Oknum PNS Protokol Pemprov Jambi Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Mahasiswi

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by wijayasanca
07/10/2026
0

Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160....

Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

by wijayasanca
17/09/2026
0

Jambi – Kabar menarik bagi masyarakat Jambi yang sedang mencari sepeda motor sporty, stylish, dan praktis untuk menemani aktivitas sehari-hari....

Kabut Asap di Jambi, Honda Hadirkan Cek Filter Udara Gratis di AHASS

Kabut Asap di Jambi, Honda Hadirkan Cek Filter Udara Gratis di AHASS

by wijayasanca
11/09/2026
0

Jambi – Kondisi kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Jambi membuat masyarakat perlu lebih memperhatikan kondisi kendaraan yang digunakan...

Hutama Karya Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Dengan Hadir Lebih Dekat melalui Layanan Kesehatan dan Apresiasi bagi Pengguna Jalan

Hutama Karya Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Dengan Hadir Lebih Dekat melalui Layanan Kesehatan dan Apresiasi bagi Pengguna Jalan

by wijayasanca
04/09/2026
0

JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) merayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan menghadirkan rangkaian apresiasi bagi pengguna jalan...

AHM Best Student 2026 Regional Jambi, Dorong Gen Z Hadirkan Karya untuk Indonesia Berdaya

AHM Best Student 2026 Regional Jambi, Dorong Gen Z Hadirkan Karya untuk Indonesia Berdaya

by wijayasanca
03/09/2026
0

Jambi – Kreativitas dan kepedulian generasi muda kembali mendapat ruang melalui ajang AHM Best Student 2026 Regional Jambi. Mengusung tema...

Menapaki Usia 59 Tahun, Sinsen Teguhkan Semangat “Sustainably Growing

by wijayasanca
08/08/2026
0

Jambi – Memasuki usia ke-59 tahun, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen), Main Dealer sepeda motor Honda Provinsi Jambi, terus memperkuat...

Load More

Berita Pilihan

UMP Jambi 2023 Naik 4,89%, Segini Besarannya

4 tahun ago
Ketua DPRD Kemas Faried Hadiri Peresmian Desa Sadar Kerukunan dan Dialog Antar Umat Beragama

Ketua DPRD Kemas Faried Hadiri Peresmian Desa Sadar Kerukunan dan Dialog Antar Umat Beragama

2 tahun ago

Fadhil Arief: Saya Yakin Kawan-kawan OPD Mampu Beradaptasi dengan Situasi Yang Ada

5 tahun ago

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dirreskrimsus, Kapolres Batanghari Dan Kapolres Merangin

5 tahun ago
Gubernur Jambi Al Haris Buka Rakerprov Koni Provinsi Jambi Tahun 2022

Gubernur Jambi Al Haris Buka Rakerprov Koni Provinsi Jambi Tahun 2022

4 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.