Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

OJK Tertbitkan Peraturan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

by wijayasanca
24/08/2023
in Umum
434 Tawaran Pinjol Ilegal Ditemukan dan Diblokir, Satgas Minta Masyarakat Laporkan Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

Nuansa Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar, Rabu (23/08/2023).

POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon antara lain:

1. Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

3. Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

4. Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

5. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman.

6. Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

7. OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan:

– Penyelenggara Bursa Karbon

– Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon

– Pengguna Jasa Bursa Karbon

– Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon

– Tata kelola Perdagangan Karbon

– Manajemen risiko

– Perlindungan konsumen

– Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

8. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

9. Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

10. Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya. (OJK)

 

ShareTweetShare
Previous Post

Al Haris : MTQ Membumikan Ajaran Al-Qur’an dan Menegakkan Syi’ar Islam

Next Post

Bachyuni Maju Pilbup 2024 ?, Ini Kata Mantan Bupati 2 Periode Muaro Jambi

Berita Terkait

Tunjukkan Dominasi, Pebalap Belia Astra Honda Melesat di Thailand Talent Cup 2026

Tunjukkan Dominasi, Pebalap Belia Astra Honda Melesat di Thailand Talent Cup 2026

by wijayasanca
07/05/2026
0

Jakarta – Pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), mampu mengamankan podium kedua pada race pertama dan podium tertinggi...

Keluhan Air Bersih Terus Meningkat, DPRD Muaro Jambi Minta Perumda Lakukan Pembenahan Menyeluruh

Keluhan Air Bersih Terus Meningkat, DPRD Muaro Jambi Minta Perumda Lakukan Pembenahan Menyeluruh

by wijayasanca
03/05/2026
0

MUARO JAMBI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi mendesak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muaro Jambi untuk bergerak cepat dalam menyelesaikan...

Ayo Segera Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

by wijayasanca
09/01/2026
0

Yayasan AHM Gandeng UGM Kembangkan Desa Berkelanjutan di Merapi

Yayasan AHM Gandeng UGM Kembangkan Desa Berkelanjutan di Merapi

by wijayasanca
24/11/2025
0

Klaten - Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menggelar program KKN Tematik Satu Hati mengajak mahasiswa untuk berkontribusi nyata bagi...

Setelah 20 Tahun Mengawal Hak Pekerja, Cikmas Hadi Salasa Melangkah ke Panggung Nasional

Dukungan Mengalir untuk Cikmas Hadi Salasa, Putra Jambi yang Lolos Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

by wijayasanca
30/10/2025
0

Jambi— Kabar menggembirakan datang dari dunia ketenagakerjaan Jambi. Nama Cikmas Hadi Salasa, sosok yang dikenal rendah hati dan berdedikasi tinggi...

Dua Pria Buser Gadungan Nekat Rampas Motor dan Uang Korban, Diamankan Polisi

Dua Pria Buser Gadungan Nekat Rampas Motor dan Uang Korban, Diamankan Polisi

by admin
19/06/2025
0

Batanghari – Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan dua pria yang nekat melakukan aksi perampasan dengan modus mengaku sebagai...

Load More

Berita Pilihan

Mobil Rombongan Jamaah Haji Asal Merangin Tergelincir di Batanghari

4 tahun ago

Komisi II DPRD Kota Hearing Bersama Pemkot Jambi dan Ahli Waris Terkait Penyegelan Kantor Lurah

4 tahun ago

Sekda Akan Kaji Tawaran Investor Bangun Jalan Batubara Senilai 1,5 Triliun

4 tahun ago
Asosiasi EO Jambi Minta Proses Izin Kepolisian Tak Berbelit

Asosiasi EO Jambi Minta Proses Izin Kepolisian Tak Berbelit

2 tahun ago
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Layanan Bank Jambi Normal Sebelum Pencairan Gaji ASN

Ketua DPRD Kota Jambi Minta Layanan Bank Jambi Normal Sebelum Pencairan Gaji ASN

4 bulan ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.