Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

OJK Tertbitkan Peraturan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

by wijayasanca
24/08/2023
in Umum
434 Tawaran Pinjol Ilegal Ditemukan dan Diblokir, Satgas Minta Masyarakat Laporkan Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

Nuansa Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar, Rabu (23/08/2023).

POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon antara lain:

1. Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

3. Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

4. Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

5. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman.

6. Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

7. OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan:

– Penyelenggara Bursa Karbon

– Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon

– Pengguna Jasa Bursa Karbon

– Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon

– Tata kelola Perdagangan Karbon

– Manajemen risiko

– Perlindungan konsumen

– Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

8. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

9. Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

10. Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya. (OJK)

 

ShareTweetShare
Previous Post

Al Haris : MTQ Membumikan Ajaran Al-Qur’an dan Menegakkan Syi’ar Islam

Next Post

Bachyuni Maju Pilbup 2024 ?, Ini Kata Mantan Bupati 2 Periode Muaro Jambi

Berita Terkait

Rivan Saputra, Ketua X-Friends Jambi: Dari Komunitas Menuju Puncak Prestasi

Rivan Saputra, Ketua X-Friends Jambi: Dari Komunitas Menuju Puncak Prestasi

by wijayasanca
31/05/2025
0

NuansaJambi – Sosok Rivan Saputra, Ketua X-Friends Jambi, adalah potret nyata perjuangan dari komunitas menuju puncak prestasi. Lahir dan besar...

Rivan Saputra: Konser 30 Tahun Tipe-X Jadi Momen Bersejarah untuk X-Friends Jambi

Rivan Saputra: Konser 30 Tahun Tipe-X Jadi Momen Bersejarah untuk X-Friends Jambi

by wijayasanca
31/05/2025
0

NuansaJambi– Malam yang penuh energi dan nostalgia terjadi di Jambi saat grup musik ska legendaris Tipe-X menggelar konser tur perayaan...

Hari Ketujuh Penyaluran Program MBG di Kota Jambi Oleh Yayasan Nuansa Mitra Sejati Berjalan Lancar dan Tepat Waktu

Hari Ketujuh Penyaluran Program MBG di Kota Jambi Oleh Yayasan Nuansa Mitra Sejati Berjalan Lancar dan Tepat Waktu

by wijayasanca
25/02/2025
0

NuansaJambi – Penyaluran program Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Nuansa Mitra Sejati di Kota...

Cek Disini! Jadwal Libur dan Cuti Sekolah Ramadhan 1446 H/2025 M

Cek Disini! Jadwal Libur dan Cuti Sekolah Ramadhan 1446 H/2025 M

by wijayasanca
17/02/2025
0

NuansaJambi– Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan...

Pipa Transmisi Air Baku Bocor, Tirta Mayang Upayakan Selasa Dinihari Mengalir

Pipa Transmisi Air Baku Bocor, Tirta Mayang Upayakan Selasa Dinihari Mengalir

by wijayasanca
17/02/2025
0

NuansaJambi- Sekitar 24 ribu pelanggan terdampak oleh terhentinya pengaliran air dari Perumdam Tirta Mayang sejak Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar...

542 Titik Hotspot Januari – Juli, Gubernur Al Haris Minta Seluruh Bupati Kerahkan Seluruh Kemampuan Hadapi Karhutla

Gubernur Al Haris Imbau Satgas dan Masyarakat Waspadai Banjir dan Longsor Selama Musim Hujan

by wijayasanca
14/03/2025
0

NuansaJambi – Memasuki musim hujan, Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan pentingnya langkah antisipasi terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah...

Load More

Berita Pilihan

Al Haris Rapat Persoalan Batubara, Komisi VII DPR RI Nilai Kebijakan Gubernur Sudah Maksimal

Al Haris Rapat Persoalan Batubara, Komisi VII DPR RI Nilai Kebijakan Gubernur Sudah Maksimal

2 tahun ago

Al Haris Harap KPID Hidupkan Kembali Lembaga Penyiaran Publik Lokal

3 tahun ago
Cek Disini! Jadwal Libur dan Cuti Sekolah Ramadhan 1446 H/2025 M

Cek Disini! Jadwal Libur dan Cuti Sekolah Ramadhan 1446 H/2025 M

4 bulan ago

Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

2 bulan ago

Abdullah Sani: LPTQ Harus Tingkatkan Pengembangan Tilawatil Al Quran

3 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.