Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi, Selasa (01/08/2023).
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Dikutip dari TBnews, selasa (01/08/23).
Panji Gumilang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.
Diketahui Panji Gumilang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (SW/TBnews)