Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

by wijayasanca
26/12/2022
in Bisnis, Nasional

Ilustrasi. (Sipa/Pixabay).

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (CNNindonesia)

ShareTweetShare
Previous Post

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Tahun Depan, Begini Caranya

Next Post

Turnamen Futsal HUT Prov Jambi ke 66 Dimulai, Varial Adhi: Sebanyak 44 Tim Ikut

Berita Terkait

Sinsen & HPCI Chapter Jambi Rayakan Harpelnas 2025 Fun Gathering

Sinsen & HPCI Chapter Jambi Rayakan Harpelnas 2025 Fun Gathering

by wijayasanca
14/09/2025
0

NuansaJambi — Masih dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025 yang mengusung tema “Satukan Hati, Satukan Semangat”, PT Sinar...

Sinsen Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Pengantaran Unit To Loyal Customer

Sinsen Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Pengantaran Unit To Loyal Customer

by wijayasanca
13/09/2025
0

Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Sinar Sentosa Primatama (SINSEN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda...

New Honda PCX160 Semakin Berkelas, Sinsen Ajak Jurnalis Bedah Teknologinya

New Honda PCX160 Semakin Berkelas, Sinsen Ajak Jurnalis Bedah Teknologinya

by admin
19/08/2025
0

Jambi – PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi, menggelar workshop bedah teknologi New...

Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

by admin
12/08/2025
0

JAKARTA— Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Kongres Persatuan PWI 2025 memastikan bahwa Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)...

Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau 

Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau 

by admin
12/08/2025
0

JAKARTA – Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi dasar sah...

KNPI Siapkan Kejutan Besar di HUT ke-52, KNPI Awards 2025 Jadi Sorotan

KNPI Siapkan Kejutan Besar di HUT ke-52, KNPI Awards 2025 Jadi Sorotan

by wijayasanca
21/07/2025
0

Jakarta –Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-52 akan digelar meriah pada Rabu, 23 Juli 2025...

Load More

Berita Pilihan

Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

1 bulan ago
Gubernur Al Haris Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin

Gubernur Al Haris Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin

4 bulan ago

Usai Melaksanakan Pam Rahwan Papua, Dansat Brimob Polda Jambi Jemput 97 Personil

4 tahun ago
Brimob Polda Jambi Peduli, Puluhan Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Kekeringan

Brimob Polda Jambi Peduli, Puluhan Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Kekeringan

2 tahun ago

Kabur Ke Jambi, Pelaku Pembunuhan Di Sumatera Utara Diringkus Tim Resmob Polda Jambi

3 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.