Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

BNN Gerebek ‘Apotek Sabu’ di Bali, Dikelola Sekeluarga dan Ada Banyak Pelanggan

by wijayasanca
01/12/2022
in Hukum dan Kriminal

Foto: Pelaku jaringan apotek sabu di Gedung BNN Bali, Selasa (31/5/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

BNN Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Sabtu (28/5). Rumah itu biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.


Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar menyebut, rumah ini sebagai apotek sabu. Sebab transaksi jual-beli sabu rutin dilakukan di rumah tersebut.

Bahkan, pengelola menyediakan dua bilik di dalam rumah agar para pelanggan bisa mengkonsumsi sabu.

“Kalau biasanya kasus yang kita temukan adalah penjualan dengan sistem tempel dan kasus ini jaringannya menggunakan sistem apotek. Artinya mereka menjual langsung kepada pemakainya di tempat dan bahkan bisa disiapkan fasilitas untuk pemakaian di rumah,” kata dia di Gedung BNN Bali, Selasa (31/5).

Sugianyar mengatakan, BNN telah memantau rumah ini selama dua pekan. Apotek ini dikelola oleh 11 anggota keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, anak hingga keponakannya mereka.

Dalam kasus ini, BNN mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka. Sementara 7 orang lainnya masih sebagai saksi.


Empat para tersangka tersebut adalah inisial TOM (50), AM (23), KLS (45) dan DP (51). “Menariknya di sini hampir melibatkan seluruh keluarga terlibat jaringan ini,” kata dia.

Peran Para Tersangka

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan, TOM merupakan pemilik rumah yang berperan mengontrol transaksi narkoba di apotek.

TOM pernah menjalani hukuman penjara selama 3 bulan pada 2012 karena tersangkut kasus judi.

AM yang merupakan anak TOM ,berperan sebagai penjaga di depan apotek. memantau dan mengawasi orang yang keluar-masuk apotek. Para pembeli wajib berkenalan dengan AM agar akses masuk ke rumah lebih cepat dan aman.

“Kalau orang yang sering datang mudah, beli atau pakai di sana (apotek),” kata

Sedangkan KLS berperan sebagai pemantau pembeli dan DP sebagai kurir sekaligus pemasok narkoba ke apotek milik TOM.

DP memperoleh sabu dari jaringan pengedar narkoba di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng. Ia juga merupakan residivis kasus narkotika beberapa tahun lalu.

Dari apotek tersebut, BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 35,69 gram, sejumlah bong, ponsel dan buku tabungan.

Berdasarkan penyelidikan BNN, apotek ini beroperasi sejak tahun 2019. BNN masih menyelidiki keuntungan yang diperoleh keluarga ini.

Selain itu, analisa data transaksi di ponsel tersebut, apotek ini memiliki ratusan pelanggan. Para pelanggan sebagian besar adalah anak muda yang telah bekerja.

Mereka menjual satu paket sabu seberat 0,1 gram senilai Rp 200 ribu dan 0,2 gram senilai Rp 400 ribu. Mereka mampu menjual sabu untuk 10-50 orang setiap hari.

Dalam kasus ini, BNN telah memanggil para pelanggan secara sukarela ke BNNK Buleleng. Mereka disarankan menjalani rehabilitasi di perusahaan swasta dan pemerintah.

“Dan pelanggannya ini ratusan lebih. Jadi itu adalah korban penyalahgunaan yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2. Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. (Kumparan)

ShareTweetShare
Previous Post

Sekda: Pemprov Serius Tangani Stunting di Jambi

Next Post

Gubernur Jambi Siap Sukseskan Pelantikan Pengurus JMSI Provinsi Jambi

Berita Terkait

Gaji Hakim Akan Naik Hingga 280 Persen

Gaji Hakim Akan Naik Hingga 280 Persen

by admin
13/06/2025
0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diumumkan saat...

Kapolda Jambi Gelar Silahturahmi Bersama Pimpinan Media di Provinsi Jambi

Kapolda Jambi Gelar Silahturahmi Bersama Pimpinan Media di Provinsi Jambi

by wijayasanca
30/04/2025
0

NUANSAJAMBI - Polda Jambi menggelar silahturahmi bersama puluhan Pimpinan Redaksi (pimred) Media di Provinsi Jambi bertempat di kediaman Rumah Kebangsaan...

Diduga Beroperasi Ilegal, Polisi Periksa Pemilik Gudang Oli Oplosan Terbakar Berinisial H Warga Handil

Diduga Beroperasi Ilegal, Polisi Periksa Pemilik Gudang Oli Oplosan Terbakar Berinisial H Warga Handil

by wijayasanca
25/04/2025
0

NuansaJambi, Kota Jambi – Sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang oli oplosan terbakar di kawasan RT 04, Kelurahan Eka...

Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Rp21 Miliar di Dinas Pendidikan, Satu Tersangka Diamankan

Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Rp21 Miliar di Dinas Pendidikan, Satu Tersangka Diamankan

by wijayasanca
11/04/2025
0

Jambi, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers, Jumat (11/04) terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana...

Pengamanan Sholat Tarawih di Masjid dan Musholla Wilayah Hukum Polsek Denut Berjalan Kondusif

Pengamanan Sholat Tarawih di Masjid dan Musholla Wilayah Hukum Polsek Denut Berjalan Kondusif

by wijayasanca
20/03/2025
0

Denpasar, 17 Maret 2025 – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah Sholat Tarawih...

Diduga Ketua PPTB Lama Terkait, Kuasa Hukum Asnawi Sebut Kliennya Baru 2 Bulan Menjabat

Diduga Ketua PPTB Lama Terkait, Kuasa Hukum Asnawi Sebut Kliennya Baru 2 Bulan Menjabat

by wijayasanca
13/03/2025
0

NuansaJambi – Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, Asnawi diperiksa oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim...

Load More

Berita Pilihan

Dugaan Pungli di Rutan KPK Senilai Rp 4 M, KPK Dalami Peran Karutan

15 Pegawai Diperiksa Tim Inspektorat Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

2 tahun ago
Ketua DPRD Jambi Yakin Para Santri Siap Bersaing di Dunia Kerja 

Ketua DPRD Jambi Yakin Para Santri Siap Bersaing di Dunia Kerja 

8 bulan ago
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi tahun 2025

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi tahun 2025

1 tahun ago
Peringatan Isra Mi’raj di Tanjabtim Dirangkaikan dengan Pelepasan Purna Tugas Bupati dan Wakil Bupati

Peringatan Isra Mi’raj di Tanjabtim Dirangkaikan dengan Pelepasan Purna Tugas Bupati dan Wakil Bupati

4 bulan ago
Anggota DPRD Jambi Al Mashuri dan Supeno Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo

Anggota DPRD Jambi Al Mashuri dan Supeno Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo

11 bulan ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.