Tim Gabungan Resmob Polda Jambi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Di Maro Sebo, Pelaku Didoorr Polisi

Nuansajambi.com, Jambi– Tim gabungan Resmob Ditreskrium Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi pada hari Minggu (13/2) kemarin.

Pelaku pembunuhan sadis yang berhasil diamankan tersebut yakni Syafii (38) warga Desa Jambi Tulo Kabupaten Muaro Jambi, pelaku telah membunuh korbannya Samsul Bahri (55), warga Rt. 02, Desa Danau Lamo, Kecamatan Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku pembunuhan tersebut berhasil diamankan pada hari Kamis (17/2) sekitar pukul 01.00 wib di Warung milik teman pelaku di Kawasan Simpang Kawat.

“Setelah 3 hari dilakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan tim gabungan” Ujar AKBP Yuyan.

Lebih lanjut AKBP Yuyan mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukanperlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

“Pelaku berusaha melawan saat di tangkap dan dilakukan tindakan tegas terukur di lapangan oleh petugas” Jelasnya.

Selain mengamankan pelaku tim gabungan turut mengamankan senjata tajam milik pelaku yang digunakan untuk membunuh korban. “Senjata tajam pisau disimpan pelaku di rumah keluarganya di kawasan Pasir Putih” Ucapanya.

Sementara itu AKBP Yuyan mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut diduga karena selisih paham antara pelaku dengan korban dalam hal narkoba.

Dan pelaku sempat meminta tolong ke korban untuk membelikan narkotika jenis sabu, lengkap dengan uang untuk membelinya diserahkan oleh pelaku dan permintaan tolong tersebut pelaku sakit hati karena merasa dibohongi korban.

Pelaku melampiaskan amarah dengan cara menikam fisik korban lalu meninggalkan korban saat terjatuh dan bersimbah darah di rumah. Korban pertama sekali ditemukan oleh orang tua korban yang selanjutnya orang tuanya melapor ke Polres

Atas perbuatannya di kenakan pasal dPasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (Rie)