Tebo– Seorang Pria yakni Ruslan (45) warga Dusun Bulian Raya Desa Sungai Rambai Rt.07 Kec.Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berhasil ringkus tim opsnal satreskrim polres tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H saat di konfirmasih menyampaikan bahwa pelaku tersebut merupakan DPO kasus curanmor pada tahun 2024 lalu yang mana pelaku mencuri sepeda motor di wilayah kabupten tebo.
“Jadi pelaku ini sudah DPO 1 tahun, dan pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor pada hari kamis 24 oktober 2024 Di dekat pondok kebun sawit punya korban Rt.07 Dsn Bulian Raya Desa Sungai Rambai Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo Provinsi Jambi” Ujar Iptu Rimhot Nainggolan. Minggu (07/12).
Lebih lanjut Iptu Ramhot menjelaskan pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira jam 22:00 wib, di rumah kediaman pelaku.
“Pelaku ini selalu bersembunyi berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal polres tebo mendaptkan informasih keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan” jelasnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 1 unit Sepeda Motor merk SUPRA X 125 warna hitam, 1 Lembar surat berharga STNK Sepeda Motor merk SUPRA X 125 warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pidana 363 KUHPidana dengan acaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (***)











