NuansaJambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kesehatan menggelar kegiatan Advokasi Penguatan Tim Pembina Posyandu Se-Provinsi Jambi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan peran aktif Posyandu guna mendukung pencegahan stunting. Acara ini berlangsung, Kamis (24/07/2025), di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan diikuti oleh perwakilan tim pembina Posyandu dari seluruh kabupaten/kota.
Acara dibuka secara resmi dengan Sambutan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE, yang diwakili oleh Plt Kepala dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Drs. Saprimail Harahap, M.Kes melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Ns. H. Muhammad Syafrizal, M.Kep.
Dalam sambutannya, Hj. Hesnidar menegaskan bahwa Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengembangan Posyandu yang terintegrasi dengan berbagai layanan harus terus didorong dan difasilitasi oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Posyandu harus menjadi basis model pelayanan masyarakat yang mampu menyediakan berbagai layanan terpadu, namun tetap tidak melupakan peran konvensional Posyandu sebagai bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh Tim Pembina Posyandu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hj. Hesnidar menekankan pentingnya dukungan lintas sektor terhadap Posyandu, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa, serta partisipasi aktif dari swasta dan lembaga swadaya masyarakat.
“Pentingnya peranan Posyandu sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan perlu didukung oleh seluruh pihak. Tim Pembina Posyandu merupakan mitra strategis pemerintah untuk bisa memaksimalkan perannya, khususnya dalam memenuhi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Syafrizal membacakan sambutan.
Adapun 6 SPM tersebut meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sosial, serta ketertiban umum. Di bidang kesehatan, Posyandu memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif, guna mewujudkan pola hidup bersih dan sehat secara mandiri bagi masyarakat dari seluruh siklus kehidupan, mulai dari bayi, balita, anak prasekolah, remaja, dewasa, hingga lansia.
“Oleh karenanya, optimalisasi kelembagaan Pembina Posyandu harus dilakukan dengan komitmen yang kuat. Bukan sekadar membentuk struktur, tetapi juga memastikan kejelasan tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga dibahas peran penting desa dan kelurahan sebagai lokus utama pelaksanaan kegiatan Posyandu. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, desa memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dan memaksimalkan potensi dalam percepatan pembangunan, termasuk dalam mendukung penguatan Posyandu.
Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, dengan tugas utama memberdayakan masyarakat, terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh tim pembina Posyandu di Provinsi Jambi dapat memperkuat koordinasi dan peran strategisnya dalam percepatan pembangunan manusia serta menurunkan angka stunting di tingkat lokal maupun nasional. (SW)