Nuansa Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan pergantian ketua umum. Namun, pergantian di tengah tahapan Pemilu harus mendapat legalitas dari Kemenkumham.
“Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU parpol menyatakan demikian,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
“Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol itu mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami anggap itu yang legal,” tambahnya.
Setelah mendapat legalitas pergantian ketum, lanjut Idham, nantinya parpol wajib melapor ke KPU. Selain itu, Kemenkumham pun akan menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada KPU.
“Jadi nanti setelah mendapat legalitas dalam hal ini keputusan Kemenkumham, maka pihak yang bersangkutan segera sampaikan ke KPU,” ujarnya.
Menurut Idham, pergantian Ketum Parpol tentunya tidak akan berdampak pada daftar Caleg. Namun, dokumen yang diajukan Kemenkumham dari kepengurusan yang sah.
“Ya selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan yang sah, maka dokumen itu sah. Dan ke depan jika memang terjadi penggantian daftar calon, pemindahan calon ke dapil yang sesama pemilihan, maka itu juga sah,” tukasnya. (PMJN)

