Jambi – Setelah selesai tahapan pelaksanaan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jambi tahun ajaran 2025/2026, panitia SMA 5 Kota Jambi menggelar daftar ulang pada tanggal 30 Juni-03 Juli 2025. Pada hari Senin, 30 Juni 2025, pantauan media menunjukkan bahwa masih banyak wali murid yang bingung dan belum memahami persyaratan yang harus dilengkapi.
Untuk memudahkan proses daftar ulang, panitia menyiapkan beberapa jalur pelayanan, termasuk meja panitia OSIS di tempat yang berbeda. Setelah selesai daftar ulang, para wali murid diarahkan untuk mendatangi meja panitia OSIS, di mana mereka diminta untuk mengisi formulir sumbangan sukarela dan scan barcode wa group siswa oleh pengurus OSIS.
Menurut Iis (37 thn), salah satu orangtua murid, “Anak-anak panitia OSIS menyodorkan selembar kertas untuk diisi sumbangan sukarela kepada saya, ya dengan terpaksa saya berikanlah sumbangan. Menurut saya, ini sangat tidak baik karena anak-anak saja sudah mulai diajarkan melakukan pungli, memang sukarela tapi ini kan tetap arahnya minta duit,” Ujarnya.
Iis menambahkan bahwa pungli ini dapat menjadi kebiasaan buruk bagi siswa dan merugikan orangtua murid. “Bagaimana pertanggungjawaban keuangannya? Coba orangtua murid rata-rata memberikan sumbangan Rp25.000 dikali 400 orang, itu sudah terkumpul 10jt, loh. Cukup besar itu nominalnya.” Kata Iis.
Orangtua murid lainnya, SK (46 thn), juga mengeluhkan pungli ini dan berharap pihak sekolah melarang kegiatan seperti ini. “Pihak Disdik provinsi Jambi harus tanggap dan cepat bereaksi untuk melarang modus-modus seperti ini,” Keluh SK.
Seorang ibu inisial TR juga mengungkapkan keluhannya, “Mau nolak nga enak, ya jika diikutin tidak pas juga ya anak-anak sudah melakukan cara seperti itu. Saya minta kepada pihak sekolah agar tidak mengizinkan seperti ini lagi,” ungkapnya.
Modus pungli seringkali berkedok berbagai macam biaya, seperti uang komite, uang OSIS, uang pramuka, uang ekstrakulikuler, uang seragam, uang kegiatan, penjualan buku oleh sekolah, uang perpisahan, meminta sejumlah uang atau barang dari siswa, dan modus kegiatan lainnya.
Diharapkan Kadisdik provinsi Jambi dapat bertindak tegas agar melarang segala bentuk pungli di sekolah dengan mengeluarkan himbauan dan memberikan hukuman bila ada sekolah yang membandel. Disdik provinsi Jambi harus dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik agar sekolah-sekolah bersih dari segala bentuk pungli yang sangat meresahkan. (*/red)