JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam rapat terbatas bersama jajaran kementerian terkait di Istana Negara pada Selasa (17/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek). Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Presiden Prabowo dalam keterangannya menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian geospasial, historis, serta administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Empat pulau tersebut secara sah berada dalam wilayah Aceh. Ini adalah bentuk komitmen kita menjaga keadilan dan menghormati sejarah,” ujar Prabowo seperti dikutip dari sejumlah sumber nasional.
Sebelumnya, keempat pulau tersebut masuk dalam daftar Kepmendagri No. 100.2.2.6-2138 Tahun 2023 yang menetapkan pulau-pulau kecil terluar sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal ini memicu protes dari Pemerintah Aceh serta berbagai elemen masyarakat yang menilai penetapan tersebut bertentangan dengan sejarah dan fakta administrasi.
Baca lainnya:
Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Sentra Alyatama Jambi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyambut baik keputusan Presiden. Menurutnya, langkah ini adalah wujud keberpihakan pemerintah terhadap keadilan wilayah. “Presiden Prabowo menunjukkan sikap arif dan bijak dalam merespons keresahan masyarakat Aceh,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal senada disampaikan anggota DPR RI dari Dapil Aceh II, Nasir Djamil, yang menyebut bahwa rakyat Aceh menyambut keputusan ini dengan rasa lega. Ia juga meminta pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperkuat status hukum keempat pulau tersebut. “Kami minta pemerintah juga mencabut keputusan Mendagri sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi,” tegasnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Baca juga:
Tinjau Progres Jalan Batubara, Gubernur Al Haris: 72 KM Sudah Dalam Kondisi Pengerasan
Sementara itu, tokoh masyarakat dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh juga memberikan dukungan penuh atas keputusan ini. Mereka berharap pemerintah pusat dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan wilayah yang bersinggungan dengan otonomi khusus Aceh.
Dengan keputusan ini, pemerintah akan segera memproses revisi data di sejumlah peta nasional dan dokumen administratif agar sesuai dengan penetapan baru.
Editor: Tim Redaksi
Sumber: Kompas.com | CNN Indonesia | Tempo.co | Detik.com