Jambi, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers, Jumat (11/04) terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi besar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama (DAK FISIK SMK) yang dananya digelontorkan pada Maret 2021 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana pendidikan senilai total Rp180 miliar yang terdiri dari Rp51 miliar untuk pengadaan di tingkat SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK diduga kuat telah disalahgunakan. Dalam proses penyelidikan, tim investigasi telah memeriksa logistik serta dokumen pengadaan dan berhasil menyita uang sebesar Rp6 miliar.
Setidaknya terdapat empat laporan yang masuk ke kepolisian terkait kasus ini. Satu di antaranya telah naik ke tahap proses hukum, sementara tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Audit awal mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.
Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara tersangka dengan pihak penyedia jasa dalam proses pengadaan barang.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa sejumlah barang seperti mesin cuci dan alat facial yang dibeli dengan dana pengadaan dinyatakan tidak sesuai spesifikasi serta tidak layak pakai.
“Kami juga telah menghadirkan ahli dari ITS untuk menilai kualitas barang. Hasilnya, ditemukan pelanggaran hukum, termasuk praktik mark-up harga yang menyebabkan kerugian negara. Intinya, barang-barang itu sudah tidak layak dipakai,” ujar AKBP Taufik.
Tersangka ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 18 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. (SW)