TANJABTIM – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Februari 2025, membahas transparansi tenaga kerja, pemanfaatan CSR, dan pengelolaan limbah perusahaan. Dari 44 perusahaan yang diundang, hanya 19 yang hadir.
DPRD hadirnya perusahaan terhadap UU No. 40 Tahun 2007 terkait kewajiban CSR dan menyarankan perusahaan mempublikasikan laporan CSR melalui media resmi.
PetroChina dimintai klarifikasi soal aksi demo pada Januari 2025 dan kontribusinya dalam pembangunan daerah, termasuk proyek infrastruktur dan pengembangan kopi Liberica.
Forum CSR juga menjadi sorotan karena kurang transparannya dalam kegiatan pelaporan. DPRD berkomitmen menyetujui hasil RDP dengan evaluasi dan pemanggilan perusahaan yang tidak hadir.(Adv)