NuansaJambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang batu bara bodong. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, pada Selasa (24/12/2024) malam.
Korban dalam kasus ini adalah Heriyanto, seorang warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta akibat penipuan tersebut. Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penipuan ini diterima pada bulan Juni 2024 dan ditangani oleh Subdirektorat I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi.
“Kami menerima laporan tentang dugaan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN,” ungkap Andri.
Menurut Andri, modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka adalah menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Namun, setelah dana diberikan, diketahui bahwa investasi tambang batu bara yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada.
“Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi, korban merasa ditipu karena rencana investasinya ternyata fiktif,” jelas Andri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pada 23 Desember 2024, Muhammad Azan resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara.
“Terhadap yang bersangkutan, MA, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan mekanisme gelar perkara,” lanjut Andri.
(Rie/sw)