Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

KLHK Segera Eksekusi Putusan PK Karhutla di Jambi PT Kaswari Unggul Rp25 Miliar

by wijayasanca
02/11/2023
in Lingkungan, Nasional
KLHK Segera Eksekusi Putusan PK Karhutla di Jambi PT Kaswari Unggul Rp25 Miliar

Kebakaran lahan seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. (Foto: Istimewa)

Nuansa Jambi – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., pada tanggal 30 Oktober 2023 menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Kaswari Unggul (PT KU) dan menghukum PT KU sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00.

Permohonan Peninjauan Kembali PT KU bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2018 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Nomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 Desember 2019 yang amar putusannya menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00..

Tidak terima atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel, PT KU mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 296/PDT/2020/PT.DKI pada tanggal 13 Juli 2020 dengan amar putusan menolak upaya hukum banding dari PT KU. Langkah berikutnya, PT KU melakukan upaya hukum Kasasi di MA yang selanjutnya Majelis Hakim MA telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT KU.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh PT KU. Pada tanggal 30 Oktober 2023 Majelis Hakim Agung telah memutus perkara Nomor 888 PK/PDT/2023 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT KU. Dengan ditolaknya permohonan PK, upaya hukum kasasi dan upaya hukum banding yang diajukan oleh PT KU, maka putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/ PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK sangat mengapreasi putusan PK yang menguatkan Putusan Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura. Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KU tidak berhenti. Langkah eksekusi putusan MA Nomor 888 PK/PDT/2023 Jo. Putusan MA Nomor 2610 K/PDT/2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/PDT/2020/PT.DKI dan Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel segera dilakukan oleh KLHK hingga PT KU memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.

“Dengan penolakan permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle),” tegas Rasio Sani di Jakarta (1/11).

”Penolakan permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla. Dalam karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, menambahkan.

Nilai Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLHK akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pungkas Jasmin Ragil Utomo.(*)

Tags: KarhutlaKLHK
ShareTweetShare
Previous Post

Al-Qur’an Terjemah Bahasa Melayu Jambi dilaunching

Next Post

Miris!, Internet Beberapa Dinas Terputus Diduga Diskominfo Jambi Tak Ada Duit Lagi

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh

by wijayasanca
17/06/2025
0

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini...

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

by admin
14/06/2025
0

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa...

Jelang Konser Tipe-X di Jambi: Tresno Ungkap Rahasia 30 Tahun Perjalanan

Jelang Konser Tipe-X di Jambi: Tresno Ungkap Rahasia 30 Tahun Perjalanan

by wijayasanca
30/05/2025
0

NuansaJambi – Di balik konser megah yang akan digelar malam (30/05) ini di Lapangan Bandara Lama, Kota Jambi, ada kisah...

Tangani Banjir Kota Jambi, Sahabat Alam Inisiasi Diskusi Publik Libatkan Berbagai Pihak

Tangani Banjir Kota Jambi, Sahabat Alam Inisiasi Diskusi Publik Libatkan Berbagai Pihak

by wijayasanca
02/05/2025
0

NuansaJambi- Dalam upaya mengantisipasi dan mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda Kota Jambi, organisasi yang fokus terhadap lingkungan “Perkumpulan Sahabat...

Pemdes Wunut Bagi THR ke 2.289 Warganya Capai Ratusan Juta, Kok Bisa ?

Pemdes Wunut Bagi THR ke 2.289 Warganya Capai Ratusan Juta, Kok Bisa ?

by wijayasanca
21/03/2025
0

NuansaJambi - Pemerintah Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan warganya dengan membagikan Tunjangan Hari...

Pengamanan Sholat Tarawih di Masjid dan Musholla Wilayah Hukum Polsek Denut Berjalan Kondusif

Pengamanan Sholat Tarawih di Masjid dan Musholla Wilayah Hukum Polsek Denut Berjalan Kondusif

by wijayasanca
20/03/2025
0

Denpasar, 17 Maret 2025 – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah Sholat Tarawih...

Load More

Berita Pilihan

Iin Kurniasih: Perlu Sinergitas Guna Dukung Aplikasi Si Gadis

3 tahun ago
Gubernur Al Haris Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin

Gubernur Al Haris Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin

1 bulan ago
pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPC GEKRAF) Kota Jambi yang digelar di Aula Griya Mayang pada Jumat (20/06) malam. (Amx/nuansajambi.com)

Pelantikan DPC GEKRAF Kota Jambi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Kota Jambi

6 hari ago

Al Haris Minta Warga Jambi Tak Ke Luar Negeri Jika Tak Penting

3 tahun ago

Sekda Sudirman Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2023

3 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.