Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

KLHK Segera Eksekusi Putusan PK Karhutla di Jambi PT Kaswari Unggul Rp25 Miliar

by wijayasanca
02/11/2023
in Lingkungan, Nasional
KLHK Segera Eksekusi Putusan PK Karhutla di Jambi PT Kaswari Unggul Rp25 Miliar

Kebakaran lahan seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. (Foto: Istimewa)

Nuansa Jambi – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., pada tanggal 30 Oktober 2023 menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Kaswari Unggul (PT KU) dan menghukum PT KU sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00.

Permohonan Peninjauan Kembali PT KU bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2018 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Nomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 Desember 2019 yang amar putusannya menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00..

Tidak terima atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel, PT KU mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 296/PDT/2020/PT.DKI pada tanggal 13 Juli 2020 dengan amar putusan menolak upaya hukum banding dari PT KU. Langkah berikutnya, PT KU melakukan upaya hukum Kasasi di MA yang selanjutnya Majelis Hakim MA telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT KU.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh PT KU. Pada tanggal 30 Oktober 2023 Majelis Hakim Agung telah memutus perkara Nomor 888 PK/PDT/2023 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT KU. Dengan ditolaknya permohonan PK, upaya hukum kasasi dan upaya hukum banding yang diajukan oleh PT KU, maka putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/ PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK sangat mengapreasi putusan PK yang menguatkan Putusan Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura. Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KU tidak berhenti. Langkah eksekusi putusan MA Nomor 888 PK/PDT/2023 Jo. Putusan MA Nomor 2610 K/PDT/2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/PDT/2020/PT.DKI dan Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel segera dilakukan oleh KLHK hingga PT KU memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.

“Dengan penolakan permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle),” tegas Rasio Sani di Jakarta (1/11).

”Penolakan permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla. Dalam karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, menambahkan.

Nilai Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLHK akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pungkas Jasmin Ragil Utomo.(*)

Tags: KarhutlaKLHK
ShareTweetShare
Previous Post

Al-Qur’an Terjemah Bahasa Melayu Jambi dilaunching

Next Post

Miris!, Internet Beberapa Dinas Terputus Diduga Diskominfo Jambi Tak Ada Duit Lagi

Berita Terkait

Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

by admin
12/08/2025
0

JAKARTA— Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Kongres Persatuan PWI 2025 memastikan bahwa Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)...

Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau 

Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau 

by admin
12/08/2025
0

JAKARTA – Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi dasar sah...

Ikuti Rapat Monitoring secara Virtual, Gubernur Al Haris Laporkan Langkah Cepat Penanganan Karhutla Kepada Menteri Kehutanan dan BNPB

Ikuti Rapat Monitoring secara Virtual, Gubernur Al Haris Laporkan Langkah Cepat Penanganan Karhutla Kepada Menteri Kehutanan dan BNPB

by wijayasanca
28/07/2025
0

Jambi  - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh Satgas Karhutla yang dipimpin...

KNPI Siapkan Kejutan Besar di HUT ke-52, KNPI Awards 2025 Jadi Sorotan

KNPI Siapkan Kejutan Besar di HUT ke-52, KNPI Awards 2025 Jadi Sorotan

by wijayasanca
21/07/2025
0

Jakarta –Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-52 akan digelar meriah pada Rabu, 23 Juli 2025...

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

by wijayasanca
04/07/2025
0

JAKARTA— Jajaran panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 melakukan kunjungan audiensi ke Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas,...

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh

by wijayasanca
17/06/2025
0

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini...

Load More

Berita Pilihan

Ronaldo Sepakat ke Al Nassr, Digaji Rp3,2 Triliun per Tahun

3 tahun ago
Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional, Gubernur Al Haris Dorong Maksimalkan Program Pengembangan SDM

Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional, Gubernur Al Haris Dorong Maksimalkan Program Pengembangan SDM

7 bulan ago

Al Haris Pastikan Ketersediaan Sembako

3 tahun ago
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Melepas Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Melepas Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025

4 bulan ago

BNN Gerebek ‘Apotek Sabu’ di Bali, Dikelola Sekeluarga dan Ada Banyak Pelanggan

3 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.