Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

by wijayasanca
20/09/2023
in Bisnis
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, Rabu (20/09/2023).

Nuansa Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya, Rabu (20/09/2023).

Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9) kemarin di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.

Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr. RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr. BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr. RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.

Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan. (***)

Tags: ilegalOJK
ShareTweetShare
Previous Post

ATJ Warning Mobil Batubara Tak Miliki Kartu Bongkar Muat: Tidak Akan Dilayani Jika Insiden  

Next Post

Oknum PNS Protokol Pemprov Jambi Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Mahasiswi

Berita Terkait

Sinsen & HPCI Chapter Jambi Rayakan Harpelnas 2025 Fun Gathering

Sinsen & HPCI Chapter Jambi Rayakan Harpelnas 2025 Fun Gathering

by wijayasanca
14/09/2025
0

NuansaJambi — Masih dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025 yang mengusung tema “Satukan Hati, Satukan Semangat”, PT Sinar...

Sinsen Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Pengantaran Unit To Loyal Customer

Sinsen Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Pengantaran Unit To Loyal Customer

by wijayasanca
13/09/2025
0

Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Sinar Sentosa Primatama (SINSEN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda...

New Honda PCX160 Semakin Berkelas, Sinsen Ajak Jurnalis Bedah Teknologinya

New Honda PCX160 Semakin Berkelas, Sinsen Ajak Jurnalis Bedah Teknologinya

by admin
19/08/2025
0

Jambi – PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi, menggelar workshop bedah teknologi New...

Promo servis di AHASS Jambi bagi PNS dan Guru. (Istimewa)

Sinsen Apresiasi PNS dan Guru Lewat Promo Servis di AHASS Jambi

by admin
20/07/2025
0

Jambi – PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen), Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi bersama jaringan AHASS (Astra Honda...

Honda JUARA Hadir, Nikmati Beragam Keuntungan Spesial Juli Ini

Honda JUARA Hadir, Nikmati Beragam Keuntungan Spesial Juli Ini

by wijayasanca
04/07/2025
0

Jambi – PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi, menghadirkan program Honda JUARA (Juli...

Miliki Sekarang Motor Listrik Honda Impian Anda Mulai Dari Rp 16 Jutaan

Miliki Sekarang Motor Listrik Honda Impian Anda Mulai Dari Rp 16 Jutaan

by admin
03/07/2025
0

Jambi – PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung...

Load More

Berita Pilihan

Komisi I DPRD Jambi dan Satpol PP Lakukan Studi Banding ke Sumsel untuk Tingkatkan Efektivitas Penegakan Perda

Komisi I DPRD Jambi dan Satpol PP Lakukan Studi Banding ke Sumsel untuk Tingkatkan Efektivitas Penegakan Perda

8 bulan ago
Sekjen PP IWO Hadiri Pameran VR Museum War up Close

Sekjen PP IWO Hadiri Pameran VR Museum War up Close

2 tahun ago
SSB Golazo Wakili Jambi, Tembus 8 Besar Liga Anak Indonesia 2025 di Jakarta

SSB Golazo Wakili Jambi, Tembus 8 Besar Liga Anak Indonesia 2025 di Jakarta

2 bulan ago
Pj Bupati Tebo Varial Adhi Raih Penghargaan Bergengsi dari Densus 88 Mabes Polri

Pj Bupati Tebo Varial Adhi Raih Penghargaan Bergengsi dari Densus 88 Mabes Polri

9 bulan ago
Gubernur Al Haris Terima LHP Atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022

Gubernur Al Haris Terima LHP Atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022

2 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.