Tuntutan mereka terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat tanpa izin di desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi oleh perusahaan.
Koordinator aksi Yazid Sulaiman menjelaskan bahwa lahan SK TOL (Tanah Objek Land Reform) atau Lahan Redistribusi yang diberikan Negara ke masyarakat desa sungai bungur seluas 1500 Ha belum pernah sedikitpun dimiliki masyarakat Desa Sungai Bungur.
“Lahan Redistribusi seluas 1500 Ha yang diberikan Negara untuk masyarakat Desa Sungai Bungur berdasarkan Surat Keputusan BPN Pusat No. 25 – XI – 2002 tentang penegasan tanah negara sebagai obyek pengaturan penguasaan tanah/ landreform Pada tanggal 23 april 2002 sampai saat ini berdasarkan fakta dilapangan yang terjadi bahwa SK ToL (Tanah Objek Land Reform) atau Lahan Redistribusi tersebut tidak pernah ada atau belum pernah sedikitpun lahan tersebut dimiliki oleh masyarakat Desa Sungai Bungur,” kata Yazid.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah melakukan identifikasi pada Tahun 2022 terkait Keberadaan lahan Redistribusi/ SK ToL Desa Sungai Bungur seluas 1500 Ha Tersebut, diduga di kuasai sebagian oleh PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah, dan KUD Mekar Jaya yang keberadaannya diluar SHGU Mereka.
“Selama ini telah di Kuasai oleh PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah Seluas 54,41 Ha Serta KUD Mekar Jaya seluas 247 Ha,” katanya.
Adapun beberapa tuntutan aksi yaitu:
1. Mendesak Kepada PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah serta KUD Mekar Jaya, untuk dapat mengembalikan Sebagian Lahan SK TOL (Tanah Objek LandReform) Masyarakat Desa Sungai Bungur kepada Masyarakat Desa Sungai Bungur yang selama ini telah di Kuasai oleh PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah Seluas 54,41 Ha Serta KUD Mekar Jaya seluas + 247 Ha yang keberadaannya diliuar SHGU Mereka.
2. Meminta Kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi dan Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jambi untuk segera melakukan penetapan terhadap sebagian Lahan SK TOL Masyarakat Desa Sungai Bungur yang telah ditemukan keberadaan nya di PT. PHL dan Pembibitan KUD Usaha Berkah serta Kebun KUD Mekar Jaya, yang keberadaannya diluar SHGU Mereka.
3. Meminta Kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi dan Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jambi untuk segera melakukan Indetifikasi Lanjutan Terhadap Lahan SK – TOL Masyarakat Desa Sungai Bungur yang belum terindetifikasi.
4. Panggil dan Periksa Para Mafia Tanah Oknum – Oknum Yang Telah Menguasai dan Menjual Lahan SK TOL Masyarakat Desa Sungai Bungur
5. Negara Tidak Boleh Kalah Melawan Mafia Tanah Yang Merampas Hak – Hak Masyarakat Desa Sungai Bungur.

Terpisah Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, untuk perkara penyerobotan lahan ini sudah menjadi pembahasan prioritas. Dan permasalahan ini sudah kita masukkan kedalam 7 permasalahan prioritas yang harus diselesaikan dan menjadi perhatian kita.
“Bahwa kasus konflik lahan SK TOL sungai bungur sudah masuk dalam 7 prioritas untuk diselesaikan dan ini sudah menjadi perhatian kita. Insyaallah akan cepat terselesaikan,” pungkas Edi. ***