Nuansa Jambi – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP)dengan mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023).
“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, permusuhan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujarnya
Ia mengatakan Laporan tersebut perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan pasal agama diserahkan ke penyidikan dalam laporannya. Namun dia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke pemohon,” ucap Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP. (PMJNews/*)