Nuansa Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menggelar kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Tahun 2025-2045 Provinsi Jambi, bertempat di Swissbel Hotel Jambi, Kamis (08/06/2023) pagi.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Provinsi Jambi Dr. H. Varial Adhi Putra ST, MM serta dihadiri oleh Kepala Disperindag Provinsi Jambi Drs, H Kemas Muhammad Fuad M.si, Sekretaris PTSP Jambi Fauzan, SE, Tim Pakar Pokja KLHS dan RPJPD Provinsi Jambi, Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Provinsi Jambi, dan Perwakilan Organisasi, Asosiasi dan Gabungan yang berusaha di Provinsi Jambi.
Dalam sambutanya, Kadis LH Provinsi Jambi Dr. H. Varial Adhi Putra ST, MM mengatakan pencemaran dan kerusakan lingkungan terus berlangsung karena instrumen lingkungan yang ada saat ini belum memadai. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan Salahsatu instrumen yang cukup mengintegrasikan lingkungan hidup dalam proses pembangunan, namun AMDAL memiliki keterbatasan didalam mengupayakan keberlanjutan pembangunan, karna banyaknya permasalahan yang timbul diluar cakupan didalam studi AMDAL, hal ini terjadi karena dalam penyusunan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) belum berwawasan program berkelanjutan.
“Untuk itu, lahirlah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategi Environmental Assessment (SEA). KLHS sendiri adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” jelas Kadis LH
Lanjutnya, sebagaimana amanat Permendagri No 7 Tahun 2018 tentang tata cara penyelenggara penyusunan KLHS RPJMD, pemerintah wajib membuat KLHS dan tujuan penyusunan KLHS RPJMD ini adalah untuk pengkajian terhadap uraian visi dan misi daerah serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah terhadap kondisi lingkungan suatu wilayah.
“Sehubungan dengan peraturan tersebut dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara pemyelengaraan kajian lingkungan hidup strategis, maka dilaksanakanlah konsultasi publik ini yang berupaya menjaring dan menghimpum masukan serta harapan para masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai indentifikasi perumusan isu pembangunan berkelanjutan dengan penyusunan Kebijakan Rencana Program (KRP) dalam penyusunan KLHS perubahan RPJMD Tahun 2021 – 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2045 Provinsi Jambi.” Ujar Varial Adhi Putra.
Varial Adhi berharap melalui forum konsultasi publik ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi mengharap masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum konsultasu publik.
“Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJMD dan RPJPD itu hal yang sangat penting, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir, sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS merupakan upaya meminimalisir dampak pembangunan 5 tahun dan 20 tahun yang akan datang.” Tutupnya. (SW)