Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

Belanja di E-commerce Bakal Kena Bea Meterai Rp 10.000

by wijayasanca
13/06/2022
in Bisnis, Nasional
Ilustrasi belanja online. (Doc: Techno FAQ)

Ilustrasi belanja online. (Doc: Techno FAQ)

Pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) pada platform digital, termasuk e-commerce. Landasan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bea meterai T&C merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna, agar pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.
Syarat dan ketentuan umumnya berisi tentang hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu. Ketika syarat dan ketentuan disetujui, maka harus menggunakan meterai elektronik, yang artinya dikenakan bea meterai Rp 10.000.
“Alasan pengenaan Bea Meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Sabtu (11/6).
Menurut Neil, saat ini otoritas pajak juga terus melakukan pembahasan dengan seluruh pihak dan stakeholder mengenai rencana penerapan bea meterai T&C. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian waktu implementasi tersebut.
“Terkait dampak dari kebijakan pengenaan bea meterai atas T&C saat ini masih dalam pembahasan dan evaluasi internal DJP. DJP juga telah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan e-meterai, yang beberapa di antaranya dapat dilihat pada kanal Youtube resmi Ditjen Pajak RI,” jelasnya.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menyayangkan rencana kebijakan pengenaan e-meterai pada T&C digital, termasuk ke platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini dinilai tidak tepat apabila dijalankan pada kondisi saat ini.
“Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah,” tuturnya.
Pingkan menambahkan, upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi dengan menargetkan masuknya 20 juta UMKM ke platform digital. Apalagi pemerintah ingin jumlah UMKM yang menggunakan platform e-commerce terus didorong untuk mencapai 30 juta pada 2024.
“Apalagi sampai saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-meterai, termasuk mengenai tata cara penggunaannya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea meterai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia,” ungkapnya.
Minimnya sosialisasi ini juga berpotensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform e-commerce, tapi juga masyarakat selaku pengguna. Oleh karena itu, Pingkan menyarankan adanya kajian mendalam mengenai biaya operasional dan manfaat, sehingga tidak kontraproduktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.
“Terakhir, mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea meterai elektronik atau e-meterai, dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini,” ujar dia.
Pengamat UMKM Universitas Indonesia (UI) Nining Indroyono menyebut, pengenaan bea meterai bisa mempengaruhi transaksi e-commerce, yakni menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen, atau bahkan keduanya. Namun dari segi penerimaan, aturan ini bisa menambah pemasukan negara.
“Nah dampak negatif di butir satu dibanding dampak positif di butir dua ini perlu dihitung dulu, mana yang lebih besar. Barulah bisa diketahui secara keseluruhannya hasilnya akan positif atau negatif,” jelas dia.
Pada tahun 2020, DJP memastikan bahwa pengenaan bea meterai secara bertahap menyasar ke seluruh transaksi digital, termasuk e-commerce. Bukti pembelian atau invoice di e-commerce yang otomatis masuk ke email konsumen akan dibubuhkan meterai digital atau e-meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2P) DJP saat itu Hestu Yoga Saksama, mengkonfirmasi bahwa hanya nilai transaksi di atas Rp 5 juta yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000.
“Iya (belanja di e-commerce kena bea meterai Rp 10.000). Itu dengan meterai digital, enggak harus ditempelkan. Jadi, ditambahkan. Mau belanja Rp 10 juta atau Rp 1 miliar, tetap kena bea meterai Rp 10.000,” kata Hestu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/9/2020). (Kumparan)
ShareTweetShare
Previous Post

Irwasda Polda Jambi Pimpin Apel Operasi Patuh Siginjai 2022

Next Post

Kominfo Resmi Beri Izin Starlink Elon Musk di Indonesia

Berita Terkait

Ayo Beli Sekarang! Momentum HUT ke-69 Provinsi Jambi, Sinsen Suguhkan Promo Spektakuler Honda BeAT & Scoopy hingga Rp1,4 Juta

Ayo Beli Sekarang! Momentum HUT ke-69 Provinsi Jambi, Sinsen Suguhkan Promo Spektakuler Honda BeAT & Scoopy hingga Rp1,4 Juta

by wijayasanca
06/01/2026
0

NuansaJambi – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) selaku Main Dealer...

The Prime of January, SINSEN Suguhkan Penawaran Spesial Voucher hingga Rp666 Ribu dan Angsuran Lebih Ringan, Ayo Beli Sekarang!

The Prime of January, SINSEN Suguhkan Penawaran Spesial Voucher hingga Rp666 Ribu dan Angsuran Lebih Ringan, Ayo Beli Sekarang!

by wijayasanca
03/01/2026
0

Jambi – Mengawali tahun 2026 dengan penawaran terbaik, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) selaku Main Dealer sepeda motor Honda di...

Tanpa Antre, Lebih Cepat: SINSEN GO Jadi Solusi Servis Motor Honda di Akhir Tahun

Tanpa Antre, Lebih Cepat: SINSEN GO Jadi Solusi Servis Motor Honda di Akhir Tahun

by wijayasanca
23/12/2025
0

Jambi – Tingginya aktivitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru membuat kebutuhan servis sepeda motor turut meningkat. Menjawab kondisi...

Bergerak untuk Sumatra: Sinsen Alirkan Kepedulian Perusahaan dan Aksi Empati Karyawan

Bergerak untuk Sumatra: Sinsen Alirkan Kepedulian Perusahaan dan Aksi Empati Karyawan

by wijayasanca
11/12/2025
0

Jambi – Menyikapi bencana alam yang melanda wilayah Sumatra, PT Sinar Sentosa Primatama menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan bantuan tanggap darurat...

Yayasan AHM Kolaborasi dengan Masyarakat Pekalongan Lestarikan Satwa Owa Jawa

Yayasan AHM Kolaborasi dengan Masyarakat Pekalongan Lestarikan Satwa Owa Jawa

by wijayasanca
02/12/2025
0

Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa...

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh Senilai Rp. 1,3 Miliar 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh Senilai Rp. 1,3 Miliar 

by wijayasanca
25/11/2025
0

Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH melepas ekspor komoditas unggulan Provinsi Jambi, pinang, sebanyak...

Load More

Berita Pilihan

Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional

Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional

8 bulan ago
Pro Jambi Tangguh Hadir di Tanjab Timur, 51 Keluarga Nikmati Rumah Baru dari Gubernur Al Haris

Pro Jambi Tangguh Hadir di Tanjab Timur, 51 Keluarga Nikmati Rumah Baru dari Gubernur Al Haris

3 bulan ago

Tekan Penyebaran PMK, Al Haris Tinjau Vaksinasi Pada Sapi

4 tahun ago
IWO Jambi : Sukseskan Pilkada, Ingat Tanggung Jawab Moral Wartawan

IWO Jambi : Sukseskan Pilkada, Ingat Tanggung Jawab Moral Wartawan

1 tahun ago

Heboh Warga Karawang Ngaku Imam Mahdi & Ratu Adil, Punya Kerajaan hingga Bendera

3 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.