Nuansa Jambi
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Nuansa Jambi
No Result
View All Result

Belanja di E-commerce Bakal Kena Bea Meterai Rp 10.000

by wijayasanca
13/06/2022
in Bisnis, Nasional
Ilustrasi belanja online. (Doc: Techno FAQ)

Ilustrasi belanja online. (Doc: Techno FAQ)

Pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) pada platform digital, termasuk e-commerce. Landasan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bea meterai T&C merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna, agar pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.
Syarat dan ketentuan umumnya berisi tentang hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu. Ketika syarat dan ketentuan disetujui, maka harus menggunakan meterai elektronik, yang artinya dikenakan bea meterai Rp 10.000.
“Alasan pengenaan Bea Meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Sabtu (11/6).
Menurut Neil, saat ini otoritas pajak juga terus melakukan pembahasan dengan seluruh pihak dan stakeholder mengenai rencana penerapan bea meterai T&C. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian waktu implementasi tersebut.
“Terkait dampak dari kebijakan pengenaan bea meterai atas T&C saat ini masih dalam pembahasan dan evaluasi internal DJP. DJP juga telah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan e-meterai, yang beberapa di antaranya dapat dilihat pada kanal Youtube resmi Ditjen Pajak RI,” jelasnya.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menyayangkan rencana kebijakan pengenaan e-meterai pada T&C digital, termasuk ke platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini dinilai tidak tepat apabila dijalankan pada kondisi saat ini.
“Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah,” tuturnya.
Pingkan menambahkan, upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi dengan menargetkan masuknya 20 juta UMKM ke platform digital. Apalagi pemerintah ingin jumlah UMKM yang menggunakan platform e-commerce terus didorong untuk mencapai 30 juta pada 2024.
“Apalagi sampai saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-meterai, termasuk mengenai tata cara penggunaannya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea meterai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia,” ungkapnya.
Minimnya sosialisasi ini juga berpotensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform e-commerce, tapi juga masyarakat selaku pengguna. Oleh karena itu, Pingkan menyarankan adanya kajian mendalam mengenai biaya operasional dan manfaat, sehingga tidak kontraproduktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.
“Terakhir, mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea meterai elektronik atau e-meterai, dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini,” ujar dia.
Pengamat UMKM Universitas Indonesia (UI) Nining Indroyono menyebut, pengenaan bea meterai bisa mempengaruhi transaksi e-commerce, yakni menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen, atau bahkan keduanya. Namun dari segi penerimaan, aturan ini bisa menambah pemasukan negara.
“Nah dampak negatif di butir satu dibanding dampak positif di butir dua ini perlu dihitung dulu, mana yang lebih besar. Barulah bisa diketahui secara keseluruhannya hasilnya akan positif atau negatif,” jelas dia.
Pada tahun 2020, DJP memastikan bahwa pengenaan bea meterai secara bertahap menyasar ke seluruh transaksi digital, termasuk e-commerce. Bukti pembelian atau invoice di e-commerce yang otomatis masuk ke email konsumen akan dibubuhkan meterai digital atau e-meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2P) DJP saat itu Hestu Yoga Saksama, mengkonfirmasi bahwa hanya nilai transaksi di atas Rp 5 juta yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000.
“Iya (belanja di e-commerce kena bea meterai Rp 10.000). Itu dengan meterai digital, enggak harus ditempelkan. Jadi, ditambahkan. Mau belanja Rp 10 juta atau Rp 1 miliar, tetap kena bea meterai Rp 10.000,” kata Hestu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/9/2020). (Kumparan)
ShareTweetShare
Previous Post

Irwasda Polda Jambi Pimpin Apel Operasi Patuh Siginjai 2022

Next Post

Kominfo Resmi Beri Izin Starlink Elon Musk di Indonesia

Berita Terkait

Edisi Kawaii Terbatas! Honda Scoopy X Kuromi Kini Hadir di Jambi

Edisi Kawaii Terbatas! Honda Scoopy X Kuromi Kini Hadir di Jambi

by wijayasanca
16/10/2025
0

Jambi – Untuk para pecinta karakter Kuromi yang lucu, imut, dan berjiwa bebas, kabar gembira datang dari PT Sinar Sentosa...

SUV Skutik Premium dengan Desain Gagah dan Teknologi Terkini, New Honda ADV160 Resmi Diluncurkan di Jambi

SUV Skutik Premium dengan Desain Gagah dan Teknologi Terkini, New Honda ADV160 Resmi Diluncurkan di Jambi

by wijayasanca
12/10/2025
0

Jambi — PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) selaku Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi secara resmi meluncurkan New...

SMKN 1 Kota Jambi Nikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Merasa Terbantu

SPPG miliki SDM Jam Terbang Rendah Jadi Salah Satu Faktor Masalah dalam Keracunan MBG

by wijayasanca
29/09/2025
0

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab maraknya kasus keracunan dalam program Makan...

Sinsen & HPCI Chapter Jambi Rayakan Harpelnas 2025 Fun Gathering

Sinsen & HPCI Chapter Jambi Rayakan Harpelnas 2025 Fun Gathering

by wijayasanca
14/09/2025
0

NuansaJambi — Masih dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025 yang mengusung tema “Satukan Hati, Satukan Semangat”, PT Sinar...

Sinsen Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Pengantaran Unit To Loyal Customer

Sinsen Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Pengantaran Unit To Loyal Customer

by wijayasanca
13/09/2025
0

Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Sinar Sentosa Primatama (SINSEN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda...

New Honda PCX160 Semakin Berkelas, Sinsen Ajak Jurnalis Bedah Teknologinya

New Honda PCX160 Semakin Berkelas, Sinsen Ajak Jurnalis Bedah Teknologinya

by admin
19/08/2025
0

Jambi – PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi, menggelar workshop bedah teknologi New...

Load More

Berita Pilihan

Gelar Berbagi Takjil dan Buka Bersama, PW IWO Provinsi Jambi Kembali Mantapkan Diri

Gelar Berbagi Takjil dan Buka Bersama, PW IWO Provinsi Jambi Kembali Mantapkan Diri

3 tahun ago
Asosiasi Transportir Jambi MoU Bersama BPABB, ASABA, dan Organda, Karyadi Jelaskan Progam Kartu Simpang Bara

Asosiasi Transportir Jambi MoU Bersama BPABB, ASABA, dan Organda, Karyadi Jelaskan Progam Kartu Simpang Bara

2 tahun ago
Gubernur Al Haris Tegaskan Panitia PPDB Harus Berintegritas dan Berkomitmen

Gubernur Al Haris Tegaskan Panitia PPDB Harus Berintegritas dan Berkomitmen

1 tahun ago
Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir

Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir

2 tahun ago

Al Haris Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Pengelolaan BMN

3 tahun ago
Nuansa Jambi

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
    • Otomotif
      • FORMULA1
      • MOTOGP
    • BOLA
      • LIGA CHAMPIONS
      • TIMNAS
      • Piala Dunia
  • Entertainment
    • CELEB
    • Musik
    • Kesenian
    • Kebudayaan
  • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Kesehatan

© 2025 NuansaJambi - All right reserved.