Nuansajambi.com, Jambi– Tim Macan Reskrim Polsek Jelutung telah berhasil mengamankan 2 pria yang merupakan pelaku spesialis bongkar rumah kosong di wilayah Kota Jambi.
Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni BD (34) dan BH (39) warga Jalan HMO Bafadhol Rt 06 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung Iptu Imron mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencurian sejak bulan Januari 2022 lalu, yang mana saat itu rumah korban dalam keadaan kosong di tinggal oleh pemiliknya yang berada di kawasan Jalan HMO Bafadhol No 17 Rt 07 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
“Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban ini telah berulangkali, korban baru mengetahui kejadian ini tanggal 7 kemarin setelah pulang dari batam, dan melihat isi dalam rumah sudah kosong di curi pelaku” Ujar Iptu Imron. Senin (9/5).
Lanjut Iptu Imron mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
“Pelaku BD yang merupakan Eksekutor dalam pencurian dan pelaku BH berperan sebagai pengawas situasi di lokasi kejadian” Jelasnya.
Iptu Imro menambah pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku tersebut yakni berupa 1 unit cooker merk MITO ,1 set Playstation 1 warna putih, 1 VCD compac disc merk PIONEER + remote, 1 unit pemanggang Roti merk HARUMI, 1 Unit pemanggang roti merk PHILIPS CUCINA, 1 unit kipas angin merk PANASONIC.
1 Unit mesin air Steam merk CLEAN MATIC, 1 buah kuali merk ROYAL VKB, 1 Buah panci merk VIVO, 1 set alat pembersih lantai merk LION STAR LIVINA, 1 buah teropong warna hitam, 1 buah resiver parabola merk AKIRA, 1 buah remote TV merk LG, 1 set kunci rumah, toko, dan mobil, 1 Buah tas warna biru merk BCA, 1 unit alat mesage / pijat refleksi, 1 bh tabung gas 12 kg, 1 bh rice cooker.
“Total kerugian mencapai sekitar Rp. 20 juta dan sebagai barang bukti sudah di jual pelaku untuk membeli narkoba” Ucapnya.
Kedua pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Kedua pelaku ini baru bebas dari penjara tahun 2021 lalu dengan kasus yang sama” Tutupnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rie).