Nuansajambi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur H Romi Haryanto pada Rabu, 9 Februari 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2018.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait keikutsertaan tersangka AF (pihak swasta Apit Firmansyah) sebagai salah satu tim sukses dan orang kepercayaan dari Zumi Zola selama menjabat selaku bupati hingga menjabat gubernur Jambi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Romi dengan alasan menjaga kerahasiaan proses penyidikan. KPK juga mendalami pengelolaan uang Zumi Zola yang dilakukan Apit dari karyawan swasta Hanna Francisca. Seorang ibu rumah tangga bernama Dana Indriyana Heumasse turut diperiksa.
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AF,” ujar Ali.
Apit ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Zumi Zola. Apit diduga kecipratan uang dalam kasus itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : medcom.id