Nuansajambi.com, Jambi– Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, S.I.K Senin pagi 17/01/2022 pukul 09.00 Wib, menyambangi serta memberikan teguran kepada para sopir-sopir truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional sesuai ketentuan Perda No. 13 Tahun 2012.
Teguran langsung kepada para sopir angkutan batutabara oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, S.I.K., M.Si dilakukan disekitaran bahu jalan lingkar selatan paal 10 Kota Baru Jambi.
Selain melanggar jam operasional mobil-mobil truk batubara sering memakirkan mobilnya di pinggirin jalan seperti SPBU dan warung-warung yang ada dipinggiran ruas jalan. Akibatnya berdampak buruk (rawan kecelakaan) bagi pengguna jalan sebab bejejernya mobil truk angkutan batubara yang parkir.
“Bapak-bapak sopir sekalian, saya selaku Dirlantas Polda Jambi, sekarang menghimbau untuk bubar, pulang ke pangkalannya masing-masing, Mobil truk kalian yang terlalu banyak parkir dibahu jalan umum ini bisa mengakibatkan kecelakaan, saya bukan datang untuk menilang tapi menegur kalau yang begini ini salah, ayok mari kita tertib guna mencegah kecelakaan.” Jelas Dirlantas.
Selain rawan kecelakaan bagi warga, mobil truk batubara juga berdampak buruk bagi jalan disekitarnya. Padahal kota jambi telah memiliki Perda No. 13 tahun 2021 yang jelas-jelas melarang kendaraan pengakut batubara menggunakan jalan umum masyarakat.
Pemerintah Kota Jambi memang sudah membuat langkah tidak lanjut akan hal ini, yaitu pembuatan jalan khusus batubara dan memang wacana khusus ini sudah lama bergulir dari zaman Gubenur Zukifli Nurdin namun masih dalam proses hingga saat ini.
“ Sekarang yuk kita tertib kembalilah kepangkalan dengan baik, jangan kebut-kebutan gara-gara mau kejar setoran, tolong pelan-pelan di jalan dahulukan pejalan kaki dan pengguna sepeda, eh iy kalian yang ada disini nantinya jangan sampai tertimpa kecelakaan di jalan, ingat jaga jarak aman! tolong kasih tau juga teman-teman kalian yang lain.” Imbuh Dirlantas.