NuansaJambi.com, Jakarta– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Polri tengah membahas pemasangan plat kendaraan bermotor secara khusus. Plat khusus itu selain diberi warna khusus juga dipasang chip.
Rancangan ini merupakan langkah pemerintah untuk mempermudah pengaturan lalu lintas khususnya dalam penerapan kebijakan terkait ERP (electronic road pricing), pembayaran e-toll, maupun pemberian insentif bagi para pemilik kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan, pembahasan plat nomor kendaraan ini akan memudahkan petugas lalu lintas menerapkan aturan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan.
“Diharapkan plat nomor khusus bisa diterapkan pada pertengahan 2022 mendatang,” ujar Budi Setiadi kepada wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah membahas warna khusus untuk plat kendaraan listrik. Ini merupakan langkah untuk mempermudah pemberian insentif bagi para pemilik kendaraan listrik.
“Kita sudah bahas dengan Polri baik untuk kendaraan listrik atau electric vehicle juga perlu ditandai dengan warna dasar plat kendaraan yang berbeda STNKB-nya. Ini supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu,” tutur Budi Setiyadi.
Pemberian insentif untuk pemilik kendaraan listrik yang saat ini dicanangkan Kemenhub ialah jalur khusus di jalan dan parkir gratis.
Budi juga menyebut bahwa Polri tengah menyiapkan peraturan khusus untuk kendaraan listrik, termasuk plat kendaraan yang dimaksud.
Ini akan mempermudah karena nanti insentif apapun yang akan diberikan langsung bisa diterapkan.
Indonesia sendiri saat ini sudah memiliki lima plat kendaraan yakni hitam, kuning, merah, putih dan hijau.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menurut Budi juga sudah menyiapkan sejumlah inovasi di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada plat kendaraan yang baru nantinya bakal dilengkapi dengan chip.
Pergantian plat nomor atau TNKB baru dengan dasar warna putih bakal dilaksanakan secara bertahap. Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Pelaksanaan pemasangan chip nanti juga bertahap. Pada awalnya bisa dari kendaraan baru daftar, kemudian kendaraan yang perpanjang STNK 5 tahunan atau balik nama serta kendaraan yang melakukan perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
Chip yang dipasang di plat ialah sistem Radio Frequency Identification atau RFID. Dengan teknologi RFID ini, data terkait kendaraan dapat dilacak dan unit yang terpasang akan terhubung dengan database kendaraan bermotor (ranmor). Sehingga petugas lalu lintas tahu persis identitas ranmor maupun kepemilikannya ketika melewati ruas jalan tertentu.
Plat nomor dengan teknologi RFID bisa terintegrasi dengan sistem lain seperti pembayaran parkir, tol, hingga memantau pelanggaran pengemudi.
“Yang terpenting untuk pengembangan aplikasi pemanfaatan database ranmor, seperti ETLE, eToll, ERP, eParking, dan sebagainya akan jauh lebih efektif dan efisien sebagai teknik untuk mengidentifikasi ranmor yang sedang bergerak di jalan,” jelas Budi.***
(Alonesia)