NuansaJambi.com, Jambi – Terkait kewajiban PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terhadap kontribusi pengelolaan Pasar Angso Duo sebesar 10 miliar yang telah jatuh tempo pada Desember lalu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan akan melakukan peninjauan kembali bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekda Pemprov dan Staf Ahli terkait permasalahan kontribusi EBN kepada Pemprov Jambi.
Menurut Al Haris, kewajiban Pemprov Jambi terkait penyerahan pengelolaan aset kepada EBN belum dilakukan sehingga perlu ditinjau kembali.
“Dari pihak EBN sudah kewajiban dokumen sudah siap semua, nah dari kita ini saya belum tahu dibawah penyerahan aset nya belum, makanya saya bilang ini ada apa sebenarnya, pihak EBN sudah mengajukan dengan kami dengan BPK untuk meninjau kembali karna ada beberapa item yang kewajiban yg dipenuhi oleh pihak EBN mungkin kurang pas,” Ujar Al Haris saat pembukaan Lomba Melukis dalam Rangkaian HUT Provinsi Jambi di Pujasera Pasar Angso Duo Jambi, Rabu (5/1) Pagi.
AL Haris menginginkan permasalahan kontribusi ini diselesaikan secara mufakat dan musyawarah, Pihak Pemprov Jambi terbuka untuk duduk bersama.
“Saya prinsipnya adalah ingin semua nya mufakat semuanya dengan musyawarah, enak sama enak duduk bersama, kenapa karna kita butuh sektor swasta tentu nya, membangun jambi ini diperlukan sektor swasta yang mau berkolaborasi dengan kita. Kita akan cek nanti pihak BPK, Pak Sekda nanti dengan Staf Ahli untuk melihat, mengurai kembali persoalan ini. intinya pihak EBN dan Pemprov terbuka semua nya, hanya ada beberapa item yang perlu kita jernihkan lagi itu intinya.” Tutupnya.
Sementara itu Humas PT EBN Ansori Hasan mengatakan PT EBN sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pemprov Jambi untuk dilakukan peninjauan ulang terkait kontribusi, dikarenakan adanya perbeadaan persepsi.
“Karna menurut hemat kami memang ada perbedaan persepsi disitu, alhamdulillah pak Gubernur tadi juga sudah menyatakan akan duduk bersama dulu, nanti hasilnya duduk bersama itu semua pihak intinya EBN akan ikut akan patuh, semua nya juga yang telah diintruksikan kepada EBN selalu kami ikuti semua ketentuan, semua hak dan kewajiban kami sudah kami jalani, sekarang kami sedang menunggu dari pihak pemprov untuk mengundang kami duduk bersama untuk menyelesaikan semua permasalahan ini,” jelasnya
Ditanya terkait 2 miliar dari total 10 miliar yang telah disetorkan kepada Pemprov Jambi, Ansori mengatakan pembayaran itu sebagai bentuk itikad baik PT EBN.
“Pembayaran 2 M sudah kita bayarkan dan itu sebenarnya bentuk itikad baik kita EBN, kami yang selama ini dituduh nunggak dan segala macam, ya itu sebagai itikad baik kami lah, nanti yang pastinya nanti setelah adanya duduk bersama.
Lanjut Ansori, permasalahan selama ini terkait surat izin pengelolaan sampai hari ini belum diterima PT EBN, sedangkan persyaratan untuk mendapatkan izin telah diselesaikan dan telah diajukan ke Pemprov Jambi.
“Pengelolaan itu sampai hari ini belum keluar, dan alhamdulillah semua item item yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin itu udah clear semua dan kita sudah ajukan kepada pemprov tinggal menunggu kapan izin itu akan diserahkan, yang penting kami menunggu penyelesaian perbedaan pandangan selama ini kontribusi yang menjadi kewajiban kami.” Tutupnya. (Sanca)