JAMBI — Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ketiganya diamankan dari sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Sementara satu pelaku lainnya berinisial DD masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Edy dalam konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu (13/9/2026).
Ananto menyebut, para pelaku yang diamankan merupakan residivis. Ia pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah maupun tempat usaha.
Jebol Tembok Pakai Bor
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjebol dinding belakang toko menggunakan alat bor.
“Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” jelas Rudi.
Dalam menjalankan aksinya, AS disebut berperan mengajak pelaku lainnya untuk melakukan pencurian. Ia juga ikut merusak tembok dan mengambil barang-barang dari dalam toko.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku telah melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali. Selain itu, ia mengaku terlibat dalam pencurian di sebuah ruko wallet dan toko bangunan, masing-masing satu kali.
AM juga memiliki peran serupa. Ia ikut merusak tembok menggunakan bor dan mengambil barang dari dalam toko. AM mengaku telah tiga kali mencuri di Alfamart Sijenjang, serta masing-masing satu kali di ruko wallet dan toko bangunan.
Sementara itu, AH berperan sebagai pengawas. Ia bertugas memantau situasi di sekitar lokasi ketika pelaku lainnya masuk ke dalam toko.
AH mengaku terlibat dalam aksi pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak satu kali.
Kerugian Capai Rp34,9 Juta
Kasus tersebut diketahui setelah saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko.
Saat tiba, saksi mendapati kondisi barang dagangan di dalam minimarket sudah berantakan. Refki kemudian menghubungi pelapor, Siti Rosa, untuk melaporkan kondisi tersebut.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di bagian belakang toko. Di dekat toilet, ditemukan dinding belakang dalam kondisi rusak dan berlubang.
Lubang pada dinding tersebut berukuran sekitar 40 sentimeter persegi. Selain kehilangan barang dagangan dan aset toko, kerusakan bangunan juga menambah kerugian pihak minimarket.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Timur untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.
Pelaku Ditangkap di Batanghari
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Perumahan Edelweis. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Sempat Melawan Polisi
Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Salah seorang pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Akibat kejadian tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka pada bagian pipi kanan serta goresan pada tangan kanan.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan.
Ketiganya selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jambi Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu unit bor, tali tambang, rokok berbagai merek, rokok elektrik, susu Dancow, serta pakaian berupa sweater atau hoodie.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). (Red)











