JAMBI – Sengketa lahan yang melibatkan RS Mitra Jambi memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi menetapkan area aset yang menjadi objek sengketa dalam status quo sekaligus memasang plang penyegelan di lokasi, Rabu (22/7/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Penetapan status quo dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Lukman Hasny serta serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Lukman Hasny menjelaskan, laporan yang diajukannya tercatat dengan Nomor: LP/B/204/VI/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 19 Juni 2025. Atas laporan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan, yakni Sp.Sidik/221/IX/Res.1.19/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 September 2025, Sp.Sidik/70/II/Res.1.19/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2026, serta Sp.Sidik/64/VII/Res.1.19/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2026.
Melalui penetapan status quo tersebut, Ditreskrimum Polda Jambi juga mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di area yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan plang resmi yang dipasang di lokasi, masyarakat maupun pihak terkait dilarang memasuki area, memperjualbelikan objek lahan atau aset, memanfaatkan maupun menggunakan kawasan tersebut, serta menguasai atau melakukan tindakan lainnya tanpa izin resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi.
Menurut Lukman Hasny, konflik agraria yang menyeret fasilitas kesehatan tersebut berawal dari klaim kepemilikan lahan yang diajukan oleh ahli waris Sa’id Lukman Al Hasny. Perselisihan yang sebelumnya sempat memicu aksi blokade akses keluar masuk rumah sakit itu kini telah ditangani melalui proses hukum pidana.
Polda Jambi saat ini masih mendalami status kepemilikan lahan serta dugaan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut. Sementara itu, pihak manajemen RS Mitra Jambi diimbau untuk mematuhi ketentuan status quo yang telah ditetapkan selama proses penyidikan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih terus melakukan pendalaman terhadap unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut. (*)










