Batang Hari, Jambi kamis 11 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan teknologi di lingkungan birokrasi. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 500.12.6/4393/Diskominfo/2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menginstal, menyebarkan, maupun menggunakan perangkat lunak ilegal atau bajakan. Sebaliknya, mereka diwajibkan memakai aplikasi resmi yang memiliki izin dan lisensi sah.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman, andal, transparan, dan akuntabel.
“Ini upaya nyata melindungi infrastruktur informasi strategis dari risiko ancaman siber sekaligus meningkatkan standar profesionalisme kerja seluruh ASN,” tegas perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari.
Berlandaskan Aturan Resmi
Kebijakan ini tidak sembarangan diterbitkan, melainkan berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
– Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
– Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Batang Hari, Direktur RSUD Hamba, Kepala UPTD, serta Lurah se-wilayah Batang Hari, dengan ketentuan utama:
- Wajib menggunakan perangkat lunak resmi dan berlisensi
- Dilarang memasang, membagikan, maupun memakai aplikasi bajakan
- Menjamin keamanan data dan sistem layanan pemerintahan digital
Pemkab Batang Hari berharap kebijakan ini segera ditindaklanjuti dan dipatuhi secara penuh. Selain menjaga keamanan siber di lingkungan instansi masing-masing, aturan ini juga mendorong terciptanya budaya kerja yang tertib, profesional, dan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Surat Edaran Bupati Batang Hari, Diskominfo Kabupaten Batang Hari











