JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2024 yang belakangan menjadi sorotan dan menimbulkan berbagai informasi di tengah masyarakat.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari perencanaan hingga pembayaran ganti rugi.
Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dokumen tersebut dipersiapkan sebagai antisipasi apabila kebutuhan lahan melebihi 5 hektare. Namun, berdasarkan hasil kajian di lapangan, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan hanya sekitar 3 hektare.
Selain itu, proses perencanaan juga telah memperhatikan kesesuaian tata ruang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
“Berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan tata ruang yang berlaku,” jelas Wahyudi.
Ia menambahkan, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan berasal dari titik koordinat faktual di lapangan. Lokasi tersebut juga memiliki akses jalan langsung melalui Jalan Walisongo yang berstatus sebagai jalan kolektor sekunder dan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Jambi.
Pengadaan tanah tersebut direncanakan untuk kepentingan umum yang dapat dimanfaatkan bagi pengembangan fasilitas dan infrastruktur peningkatan sumber daya manusia serta pendidikan, baik yang dibiayai melalui APBD maupun APBN.
Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi pada awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun 2024. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi wajib mengacu pada hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal independen.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15,143 miliar. Selisih antara pagu anggaran awal dan hasil penilaian appraisal, menurutnya, bukan merupakan kelebihan pembayaran ataupun penyimpangan.
“Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi administratif dan teknis dalam tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa total nilai ganti rugi sebesar Rp15,143 miliar tersebut terdiri atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Nilai ganti rugi berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT) Nomor 12 sebesar Rp14,913 miliar, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230 juta.
Untuk APHT Nomor 13, pembayaran sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui anggaran tahun 2024. Sementara untuk APHT Nomor 12, pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp11,77 miliar melalui APBD Tahun 2024 dan Rp3,143 miliar melalui APBD Perubahan Tahun 2025.
Menurut Wahyudi, perbedaan nilai yang tercantum dalam masing-masing APHT bukan merupakan kesalahan pembayaran maupun ketidakkonsistenan substansi, melainkan akibat pemisahan objek kepemilikan tanah dan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap lintas tahun anggaran.
“Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa seluruh pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pemerintah Provinsi Jambi telah dilaksanakan secara sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (SW)











