TANJUNG JABUNG TIMUR – Meningkatnya persoalan sengketa lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabtim. Sebagai bentuk respons terhadap berbagai keluhan masyarakat, DPRD membuka ruang pengaduan bagi warga yang tengah menghadapi persoalan pertanahan.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara terukur dan difasilitasi melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, menegaskan bahwa lembaga legislatif siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, maupun instansi terkait dalam mencari solusi atas berbagai konflik lahan yang terjadi. DPRD juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terkait sengketa tanah.
Menurutnya, banyak persoalan pertanahan yang membutuhkan perhatian serius karena menyangkut hak-hak masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD berkomitmen mengawal setiap laporan yang masuk agar mendapatkan penanganan yang jelas dan tidak berlarut-larut.
“Kami siap menerima pengaduan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaiannya melalui mekanisme yang ada. Jika diperlukan, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan dapat dibahas secara terbuka,” ujarnya.
Zilawati menjelaskan, RDP menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan DPRD untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa guna mencari titik temu dan solusi terbaik. Namun demikian, DPRD tetap menghormati proses hukum yang berlaku apabila persoalan tersebut telah masuk ke ranah peradilan.
Selain itu, DPRD mengimbau masyarakat untuk melengkapi setiap laporan dengan dokumen pendukung yang sah agar proses penelaahan dan tindak lanjut dapat dilakukan secara maksimal. Kelengkapan data dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan setiap kasus ditangani berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
DPRD Tanjabtim berharap kehadiran lembaga legislatif sebagai fasilitator dapat membantu menciptakan penyelesaian konflik yang adil dan mengedepankan musyawarah. Dengan demikian, berbagai persoalan sengketa lahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
(Adv)










