Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah/tradisional sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Selasa (12/05/2026).
Bupati Batang Hari melalui Sekda Batang Hari Mula P. Rambe yang hadir mewakili, menerima langsung sertifikat KIK tersebut dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Pemberian Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan tindak lanjut dari upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Ekspresi Budaya Tradisional yang dimiliki daerah. Program tersebut juga sejalan dengan regulasi pemerintah terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik serta inventarisasi kekayaan intelektual komunal.
Kegiatan ini turut menjadi bagian dari agenda kunjungan kerja Menteri Hukum dalam program “What’s Up Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung (ITB)”. Dalam pelaksanaannya, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diinstruksikan mengikuti agenda secara virtual dari Sabuga ITB guna mendukung optimalisasi program kerja Tahun Anggaran 2026.
Melalui penyerahan sertifikat tersebut, pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional daerah agar tidak diklaim pihak lain. Selain itu, perlindungan hukum ini juga diharapkan mampu mendukung pengelolaan budaya secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat pemilik budaya.
Kegiatan berlangsung lancar dan dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi serta perwakilan pemerintah daerah di Provinsi Jambi. (Ar)










