Batang Hari – Sidang ketiga kode etik di lingkungan DPRD Kabupaten Batanghari yang digelar pada Senin (20/04/2026) di ruang paripurna DPRD berlangsung dengan agenda utama pengesahan alat bukti. Namun, proses tersebut belum dapat disahkan lantaran pihak teradu tidak menghadiri persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Badan Kehormatan DPRD Batanghari itu tetap berjalan dengan kehadiran unsur majelis, pengadu, dan panitera. Sementara itu, ketidakhadiran teradu disertai surat izin resmi tertanggal 20 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batanghari cq Ketua Badan Kehormatan. Dalam surat tersebut, teradu menyampaikan berhalangan hadir karena harus mengikuti kegiatan lain di wilayah Provinsi Jambi.
Majelis sidang menegaskan bahwa pengesahan alat bukti idealnya dihadiri oleh kedua belah pihak guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan dan disepakati akan kembali digelar pada Senin, 27 April 2026 mendatang.
Badan Kehormatan DPRD juga mengingatkan, apabila pada sidang lanjutan teradu kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka alat bukti yang telah diajukan oleh pengadu akan dinyatakan sah dan diterima. Dengan demikian, secara hukum teradu dianggap menyetujui seluruh bukti yang telah disampaikan.
Sidang kode etik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek integritas lembaga legislatif daerah. Proses persidangan yang transparan dan berlandaskan aturan diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD Kabupaten Batanghari. (Arif)











