Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini menyita perhatian publik karena dilakukan hanya beberapa hari setelah yang bersangkutan dilantik.
Hery diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Namun belum genap sepekan menjabat, ia sudah mengenakan rompi tahanan dan digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan pengawalan ketat.
Berdasarkan berbagai laporan media online, Hery tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat dibawa menuju mobil tahanan. Ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi bersama petugas.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Hery Susanto. Pihak Kejagung menyampaikan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Penahanan ini menjadi sorotan karena waktunya yang berdekatan dengan pelantikan, sehingga menimbulkan perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kejagung memastikan akan menyampaikan informasi secara terbuka setelah proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan. Publik pun kini menunggu penjelasan resmi untuk mengetahui duduk perkara secara utuh. (Red)











